Periode Promo
01 Apr 2024 - 31 Des 2024
Penyediaan layanan kepada masyarakat yang ingin beramal jariyah melalui Wakaf Uang
Syarat / ketentuan wakaf uang berlaku umum yang sesuai dengan ketentuan Wakaf Uang yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan Undang Undang, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Nazhir Wakaf Uang yang bekerjasama dengan BTN Syariah dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena telah dilakukan proses kerjasama ketat dan yang selektif
Wakif akan menerima Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf Uang dari BTN Syariah selaku Lembaga Keuangan Syariah Peneima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai ketentuan yang berlaku
Dapat dilayani di seluruh outlet BTN Syariah di seluruh Indonesia
Proses wakaf uang dapat juga dilakukan melalui paltform digital yang telah bekerja sama dengan BTN Syariah, yaitu pasifamal.id dan bersedekah.com
Nasabah / Wakif yang menetukan Nazhir Wakaf Uang yang dipilih sesuai dengan tujuan melakukan wakaf uang atau dapat meminta bantuan kepada petugas Bank
Nasabah / Wakif menyetorkan dananya ke rekening giro atas nama Nazhir Wakaf Uang yang ada di ke BTN Syariah, sesuai dengan niat dan tujuan wakif melakukan wakaf uang
Sumber dana nasabah / wakif berasalah dari sumber yang jelas dan dapat dipastikan tidak mengandung unsur yang melanggar ketentuan perbankan
Untuk jenis wakaf uang permanen maka jumlah yang disetor minimal Rp. 50.000,-, sedngakan untuk jenis wakaf uang temporer maka jumlah uang yang disetor minimal Rp. 1 juta dan jangka waktu minimal 1 (satu) tahun
Penyetoran wakaf uang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara kolektif. Untuk wakaf uang secara kolektif hanya dapat diperlakukan sebagai wakaf uang permanen
Periode Promo
01 Apr 2024 - 31 Des 2024
Produk Terkait
Berlaku Bagi
Seluruh lapisan masyarakat Indonesia baik perorangan maupun lembaga termasuk nasabah maupun karyawan BTN Syariah
Lokasi
Seluruh Outlet Bank BTN