Pembiayaan Investasi BTN iB
Pembiayaan Investasi BTN iB adalah fasilitas pembiayaan syariah dengan akad “Murabahah”, “Musyarakah”, atau “Istishna” untuk pembelian barang investasi (Capital Expenditure) maupun Refinancing Aset yang telah dimiliki.
Syarat & Ketentuan
-
Pemohon bisa berbentuk Badan Hukum dan Non Badan Hukum
-
Berpengalaman minimal 3 tahun mengelola usaha sejenis
-
Pembayaran nasabah berasal dari bagi hasil pendapatan dan margin dari kegiatan bisnis yang sedang dibiayai sesuai kesepakatan Bank dengan nasabah
-
Jangka waktu maksimal 15 tahun.
-
Pembiayaan yang diberikan sebesar 70% dari nilai kebutuhan investasi (kecuali untuk kendaraan bermotor maksimal 65%).
Khusus untuk Pembelian Rumah, Ruko dan Rukan Maksimal
Pembiayaan 80% dengan akad Murabahah
Cara Mendaftar
-
1
Siapkan Dokumen Lengkap
Pemohon menyiapkan berkas permohonan yang dibutuhkan dengan lengkap.
-
2
Proses dan Verifikasi Berkas
Berkas permohonan akan diproses oleh BTN Syariah, diantaranya adalah BI Checking, Verifikasi data, dan Analisa.
-
3
Siapkan Kecukupan Dana
Siapkan Kecukupan Dana Tabungan atau Giro di BTN Syariah
Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN iB atau Giro BTN iB. -
4
Akad Pembiayaan
Membuat kesepakatan dengan Bank antara lain tentang Objek Pembiayaan, bagi hasil, dan lain-lain.
-
5
Proses Pencairan Permohonan
Jika akad pembiayaan telah disetujui, BTN Syariah akan mencairkan permohonan pemohon.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
- Pemohon bisa berbentuk Badan Hukum, Non Badan Hukum, dan Perorangan
- Berpengalaman minimal 3 tahun mengelola usaha sejenis
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan yaitu Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP, IMB, dan laporan keuangan usaha 2 tahun terakhir