Pembiayaan IMBT BTN iB
Fasilitas Pembiayaan untuk pengadaan Barang Modal atau Refinancing Asset Nasabah dengan prinsip sewa beli antara pemilik objek IMBT (Bank/Lessor) dạn penyewa (Nasabah/Lesse) dengan diakhiri opsi perpindahan kepemilikan objek IMBT dari Bank ke Nasabah melalui hibah atau jual beli.
Syarat & Ketentuan
-
Nasabah Badan Usaha dan Berbadan Hukum (diluar Yayasan)
-
Jangka waktu maksimal 15 tahun
-
Pencairan pembiayaan bisa sekaligus atau sesuai kebutuhan
-
Aset yang mau dibeli atau di-refinancing harus dalam keadaan ready
-
Berpengalaman minimal 3 tahun mengelola usaha sejenis
-
Pembiayaan yang diberikan sebesar 70% dari nilai kebutuhan investasi (kecuali untuk kendaraan bermotor maksimal 65%). Khusus untuk Pembelian Rumah, Ruko dan Rukan Maksimal Pembiayaan 80% dengan akad Murabahah
Cara Mendaftar
-
1
Siapkan Dokumen Lengkap
Pemohon menyiapkan berkas permohonan yang dibutuhkan dengan lengkap.
-
2
Proses dan Verifikasi Berkas
Berkas permohonan akan diproses oleh BTN Syariah, diantaranya adalah BI Checking, Verifikasi data, dan Analisa.
-
3
Siapkan Kecukupan Dana
Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN iB atau Giro BTN iB.
-
4
Akad Pembiayaan
Membuat Kesepakatan dengan Bank antara lain tentang Objek Pembiayaan, bagi hasil, dan lain-lain.
-
5
Proses Pencairan Permohonan
Jika akad pembiayaan telah disetujui, BTN Syariah akan mencairkan permohonan pemohon.