KPR BTN Indent iB
Miliki Hunian Idaman Penuh Berkah
Kemudahan mewujudkan hunian impian tanpa keraguan melalui akad Istishna
KPR BTN Indent iB
KPR BTN Indent iB adalah fasilitas pembiayaan syariah yang menggunakan akad “Istishna” atau jual beli pesanan sesuai syariah ditujukan khusus untuk rumah, ruko, dan apartemen.
Syarat & Ketentuan
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
-
Pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari 65 tahun
-
Minimum masa kerja 1 tahun atau 3 tahun masa usaha untuk wirausaha dan profesional
-
Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah (SLIK OJK clear)
-
Memiliki NPWP atau SPT Pasal 21
-
Fasilitas KPR BTN Indent iB hanya diberlakukan untuk fasilitas kredit/pembiayaan pemilikan properti pertama bagi nasabah yang diterima di Bank maupun Bank lain
Cara Mendaftar
-
1
Siapkan Dokumen Lengkap
Pemohon menyiapkan berkas permohonan serta dokumen identitas, penghasilan dan objek pembelian.
Pengajuan dapat melalui seluruh Kantor Cabang BTN Syariah. -
2
Proses dan Verifikasi Berkas
Berkas permohonan dan dokumen akan diproses dan diverifikasi oleh BTN Syariah
-
3
Siapkan Biaya Akad
Jika berkas telah disetujui, siapkan biaya pra realisasi Bank, Notaris dan Pajak Jual Beli yang berlaku.
-
4
Akad
Akad Jual Beli dan Pembiayaan bersama Notaris, Penjual dan Bank.
-
5
Pencairan Dana
Bank akan mencairkan dana pembiayaan kepada Pengembang sesuai progres pembangunan, Nasabah Serah Terima Unit Rumah setelah unit rumah terbangun.