Tunai Emas BTN iB
Fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan dana untuk keperluan darurat dengan menggadaikan emas yang dimiliki sesuai dengan prinsip syariah
Nilai Pembiayaan
Kadar Emas | Maksimal Pembiayaan |
---|---|
24 | 90% |
20-23 | 85% |
19-18 | 80% |
17-16 | 80% |
Syarat & Ketentuan
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
Cara Mendaftar
-
1
Siapkan Dokumen Lengkap
Pemohon menyiapkan berkas permohonan serta dokumen pribadi dan jaminan
-
2
Proses dan Verifikasi Berkas
Berkas permohonan dan dokumen akan diproses dan diverifikasi oleh BTN Syariah
-
3
Proses Taksasi Emas
Bank melakukan taksasi emas pemohon yang akan dijadikan jaminan
-
4
Akad Pembiayaan
Pemohon dan Bank melakukan akad jual beli dengan harga beli suatu barang yang disepakati
-
5
Proses Pencairan Permohonan
Jika akad pembiayaan telah dilakukan, BTN Syariah akan mencairkan permohonan pembiayaan
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
Pembiayaan Tunai Emas BTN iB adalah solusi atas kebutuhan dana dengan cara menggadaikan emas dengan proses yang cepat dan aman serta menggunakan akad “Qardh” (Gadai) yang disertai dengan surat gadai sebagai penyerahan Marhun untuk jaminan pengembalian kepada bank (Murtahin).
Maksimal nilai Pembiayaan Tunai Emas BTN iB yang dapat diberikan sebesar 90% dari harga emas sesuai SHEB.
Jenis emas yang dapat digadaikan pada Pembiayaan Tunai Emas BTN iB adalah emas lantakan dan emas perhiasan.