Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali

BTN Siapkan Pembiayaan 150.000 Rumah Rendah Emisi

Environment
23 Sep 2024
BTN berkomitmen mendukung pembiayaan 150.000 unit rumah dengan 30% penggunaan komponen ramah lingkungan yang ditargetkan bakal tercapai pada 2029.

Bagikan

BTN berkomitmen mendukung pembiayaan 150.000 unit rumah dengan 30% penggunaan komponen ramah lingkungan yang ditargetkan bakal tercapai pada 2029. Pada pilot project tersebut, BTN menggunakan material ramah lingkungan berupa floor decking yang mengandung 3,6 kilogram (kg) sampah plastik. Proyek ini juga akan memakai paving block yang mengandung 2 kg sampah plastik per 1 meter persegi.

Direktur Utama BTN merinci dengan target bertahap hingga 2029 tersebut, akan berkontribusi pada pengurangan lebih dari 1,7 juta kilogram sampah plastik. Selain itu, emisi karbon juga akan ditekan sebesar 2,42 ton CO2. Dampak tersebut, imbuhnya, setara dengan penanaman 110.000 pohon dan 323 hektar penyerapan emisi.

Selain menggunakan bahan bangunan yang ramah lingkungan, BTN juga menggerakkan para pengembang kategori Rumah Rendah Emisi untuk memastikan beberapa standar. Di antaranya efisien dalam pemakaian energi, air, pengelolaan sampah, hingga pengurangan polusi. Untuk efisiensi energi, rumah ramah lingkungan tersebut diwajibkan memiliki banyak ventilasi, plafon tinggi, hingga rasio jendela terhadap tembok mencapai 15%-30%. Standar tersebut ditetapkan agar terdapat sirkulasi udara yang baik. Efisiensi air dilakukan melalui penggunaan keran debit kecil, pengolahan sanitasi yang baik, memiliki sumur resapan, hingga penggunaan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Untuk pengolahan sampah, rumah beremisi rendah diwajibkan memiliki bak sampah pilah. Sementara, untuk menekan polusi, pengembang diminta menanam 1 tanaman penyerap emisi karbon per rumah. 

Selain itu, pengurangan polusi juga dilakukan dengan menggunakan minimal 10% material ramah lingkungan pada dinding dan lantai, hingga memiliki ruang terbuka hijau sebanyak 10% dari total luas kawasan perumahan. 

Ketua Satgas Perumahan Presiden terpilih, Bapak Hashim S. Djojohadikusumo bersama Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir serta Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bapak Nixon LP Napitupulu menandatangani Prasasti Peresmian Rumah Rendah Emisi.

Peresmian disaksikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Bapak Triono Junoasmono dan Kepala Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia, Mrs. Gita Sabharwal, di acara Pilot Project Rumah Rendah Emisi di Perumahan Mutiara Gading City, Bekasi.

#ESGAwareness
#ESGBTN 
#BTNBecomeTheESGChampion

 


Bagikan

recall-banner-illustration

Segera Daftar Jadi Rekanan BTN Sekarang

Pengumuman Lainnya

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pramubakti

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pengemudi

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Sekuriti

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Ahli Daya Assistant IT Project Admin dan Assistant Helpdesk

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pramubakti

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pengemudi

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Sekuriti

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Ahli Daya Assistant IT Project Admin dan Assistant Helpdesk

09 Mei 2025

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.