Trust Receipt
Dukung Kelancaran Transaksi Impor
Pendanaan kredit berdokumen dalam jangka pendek untuk pelunasan tagihan impor
Trust Receipt
Pembiayaan jangka pendek bagi importir (pelanggan) untuk membayar kewajiban terkait impor (post-import financing)
Syarat & Ketentuan
-
Memiliki performance baik
-
Tidak memiliki kredit bermasalah
-
Telah menjadi nasabah BTN (giro, deposito, atau tabungan)
-
Tidak termasuk dalam daftar hitam
-
Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia atau tidak dan perorangan yang berdomisili di Indonesia dengan penentuan anggaran
-
Khusus pemohon perorangan hanya diperuntukkan bagi permohonan garansi bank full cover
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
Trust Receipt adalah fasilitas penundaan kewajiban pembayaran oleh nasabah importir/pihak pembeli dengan memberikan talangan untuk pelunasan SKBDN atau L/C, baik Sight/Usance, yang telah jatuh tempo.
Nasabah mengajukan Aplikasi Permohonan Pencairan yang berisi pernyataan serta jaminan dari nasabah.
Nasabah wajib memiliki fasilitas Trust Receipt.