Kredit UMKM Linkage Program
Penyaluran Kredit Tepercaya untuk UMKM
Solusi kredit mudah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Kredit UMKM Linkage Program
Kredit KUMKM Linkage Program adalah kredit pembiayaan yang diberikan oleh pihak Bank kepada Lembaga Linkage (Bank Perkreditan Rakyat atau Koperasi) untuk diteruspinjamkan ke pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah yang memiliki usaha produktif dan memenuhi kriteria UMKM.
Fitur dan Biaya
Fitur dan Biaya
Fitur | Keterangan |
---|---|
Nama Produk | Kredit UMKM Linkage Program |
Jenis Produk | Kredit Produktif |
Mata Uang | Rupiah |
Plafond Kredit | s.d. Rp5.000.000.000,- |
Jangka Waktu | Sesuai ketentuan produk |
Biaya Administrasi | 0,25% atau minimal Rp250.000,- |
Biaya Provisi | 0,75% – 1% |
Syarat & Ketentuan
-
Pemohon merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi
-
Usaha produktif dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
-
UMKM termasuk pengelolanya tidak memiliki kredit bermasalah dengan Bank maupun dengan Bank lain
-
Memiliki izin usaha dan masih berlaku
-
Usaha milik sendiri dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
-
Mayoritas pemilik atau pengurus telah berpengalaman dalam perusahaan yang akan dibiayai minimal selama 1 (satu) tahun
-
Usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir
-
Bagi pemohon Perorangan (individual applicant):
1) Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/telah/pernah menikah;
2) Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 65 (enam puluh lima) tahun -
Bagi pemohon Badan Usaha (business entity applicant):
1) Berbadan hukum Indonesia dengan usia pengurus minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah;
Cara Mendaftar
-
1
Kunjungi Kantor Cabang BTN
Calon debitur dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Cabang/CBC (Commercial Banking Center) BTN terdekat
-
2
Persiapkan Dokumen
Nasabah dapat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran kredit
-
3
Menuju Relationship Management Officer
Nasabah dapat menerima keterangan lebih lanjut terkait kredit BTN kepada Relationship Management Officer
-
4
Isi Formulir
Nasabah mengisi formulir yang diberikan dan menyerahkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
-
5
Ikuti Prosedur
Nasabah dapat mengikuti prosedur yang di arahkan oleh Relationship Management Officer