Jasa Kustodian
Prioritas Keamanan Surat Berharga Anda
Kemudahan penyimpanan yang aman dan tepercaya untuk surat-surat berharga
Jasa Kustodian
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan sebagai Bank Kustodian sesuai Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-37/PM.2/2022 tanggal 17 November 2022.
Jasa Kustodian BTN
Nama | Penjelasan |
---|---|
Penyimpanan & Pengadministrasian (Safekeeping & Administration) |
|
Penyelesaian transaksi (settlement) |
|
Pengurusan Hak Nasabah (Corporate Action) |
|
Perwalian (Proxy) | Mewakili nasabah untuk menghadiri dan meneruskan suara dalam RUPST/LB atau RUPO |
Informasi dan pelaporan (Information & Reporting) |
|
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
Bank Kustodian sesuai dengan POJK Nomor 27/POJK.04/2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Pasal 1 butir 3 adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang BTN terdekat, lalu Kantor Cabang akan menghubungi PIC Bank Kustodian di FICD.
Pengguna jasa layanan kustodian wajib berinvestasi di Pasar Modal.