Pengendalian FRAUD
Untuk menghindari terjadinya tindakan dan praktik yang mengarah pada tindak pidana suap, fraud, benturan kepentingan, dan gratifikasi yang disahkan melalui Kebijakan Khusus Nomor KK.6-A tentang Prosedur Pengendalian Gratifikasi, Kebijakan Khusus Nomor KK.6-E tentang Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016)
Batasan Mengenai Hadiah yang Diizinkan
-
Pemberian hadiah/cinderamata dan/atau jamuan makan dan/atau hiburan untuk membina hubungan baik
Pemberian hadiah/cinderamata dan/atau jamuan makan dan/atau hiburan diperbolehkan sepanjang pemberian tersebut dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas kewajaran dan memperhatikan hubungan yang sederajat (seperti antara teman dan tetangga), dengan sikap saling menghargai dan tidak bertujuan untuk menyuap pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk memberikan sesuatu kepada Perusahaan yang secara hukum bukan merupakan haknya dan frekuensi pemberian tersebut tidak boleh terlalu sering sehingga dapat menimbulkan anggapan bahwa seseorang melakukan sesuatu di balik pemberian tersebut.
-
Hadiah/cinderamata untuk Promosi Perusahaan
Hadiah/cinderamata berupa barang yang ditujukan untuk promosi Perusahaan wajib menggunakan logo Perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari barang yang bersangkutan (logo Perusahaan pada barang tersebut tidak dapat dihilangkan).
-
Pemberian honorarium rapat kepada Pihak Ketiga
Pemberian honorarium rapat kepada Pihak Ketiga, diperkenankan sebagai bentuk penghargaan atas sumbangsih pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada Perseroan atas undangan resmi Perseroan, dengan ketentuan pemberian honorarium tersebut tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal Instansi Pihak Ketiga.
Cara Mengidentifikasi Gratifikasi
-
TOLAK
Pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan
-
WASPADA
Posisi pemberi diatas/dibawah Anda
-
TOLAK
Pemberi dapat menimbulkan konflik kepentingan
-
WASPADA
Pemberian secara tertutup, rahasia
-
TOLAK
Wajarkan nilai dan frekuensi pemberian itu
Laporkan Tindakan Pelanggaran melalui Layanan Pengaduan
-
Website WBS
-
WhatsApp & SMS
-
Email
-
Telepon & Fax
-
Surat