Kebijakan Pelaksanaan Disaster Recovery Plan (DRP)
BTN telah memiliki kebijakan terkait Disaster Recovery Plan (DRP), yaitu Petunjuk Teknis PT.8-C.3 Pelaksanaan Disaster Recovery Plan (DRP) tanggal 27 Maret 2025. Kebijakan ini memberikan panduan lebih spesifik terkait pelaksanaan DRP khususnya terkait dengan hal-hal yang mendukung pelaksanaan strategi Teknologi Informasi (TI) Contingency Plan dan prosedur-prosedur recovery dan resumption yang bertujuan untuk:
-
Memastikan perencanaan keberlangsungan layanan TI selaras dengan Business Continuity Management (BCM).
-
Memberikan panduan bagi seluruh unit kerja terkait mengenai tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan pemulihan layanan TI ketika terjadi gangguan atau bencana.
-
Memastikan ketersediaan layanan di saat kondisi gangguan atau bencana. dan
-
Meningkatkan Disaster Recovery Plan (DRP) secara berkala berdasarkan input dari berbagai sumber.
Kegiatan operasional bisnis Bank tidak dapat dipisahkan dengan keberlangsungan layanan di level Teknologi Informasi (TI). Kemampuan Bank dalam menjaga kualitas layanan TI
walaupun saat terjadi gangguan atau bencana akan memberikan nilai tambah yang pada akhirnya dapat memberikan kepuasan kepada stakeholder secara keseluruhan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bank telah menetapkan Kebijakan Khusus tentang Business Continuity Management (BCM) yang merupakan proses manajemen terpadu dan
menyeluruh untuk menjamin kegiatan operasional Bank tetap dapat berfungsi walaupun terdapat gangguan atau bencana.
Disaster Recovery Plan (DRP) adalah bagian implementasi dari Business Continuity Management (BCM) sebagai pelaksanaan lebih teknis yang memuat langkah-langkah terencana dalam pemulihan layanan Teknologi lnformasi untuk mengurangi ancaman yang terjadi terhadap operasional bisnis Bank. Disaster Recovery Plan (DRP) disusun dengan memperhatikan dinamika pada arsitektur teknis TI dan hal-hal yang melingkupinya, seperti portofolio sistem informasi, kondisi fasilitas fisik Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC), pihak-pihak yang akan terlibat langsung dengan pelaksanaan DRP, dan sejenisnya untuk membantu memastikan keberjalanan DRP selalu sesuai dengan dinamika lingkungan Bank.