Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank
BTN memiliki kebijakan internal tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Petunjuk Teknis Nomor PT.9-AD.7) sebagai komitmen Bank terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan TJSL Bank sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.