gorontalopost.Id, GORONTALO-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Gorontalo.
Menyayangkan sikap dari oknum mahasiswa berinisial AH yang menuding BTN telah melakukan intimidasi atau pemerasan tanpa dasar.
Bank BTN berencana melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian atas dugaan pembobolan bank.
“Bank BTN sangat menyayangkan penggiringan opini yang dilakukan AH dan pengacaranya.
Bank BTN tidak pernah melakukan intimidasi terhadap AH, bahkan BTN telah cukup memberikan tenggat waktu bagi AH.
untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibobolnya.” ujar Kepala Cabang Bank BTN Gorontalo Arjuna Kinasih Putra, Jumat (25/08/2023).
Arjuna mengatakan, AH yang masih berstatus mahasiswa tersebut terdeteksi.
Telah melakukan transaksi mencurigakan secara sengaja dan berulang serta patut diduga merupakan perbuatan pidana.
Dihadapan Bank BTN, AH mengakui kesalahan atas perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang yang diambil dari Bank secara ilegal.
“Kami heran dengan pernyataan saudara AH dan pengacaranya yang mengaku diintimidasi.
Padahal pelaku sudah menandatangani surat komitmen akan mengembalikan dana atas kecurangan yang dilakukannya,” tegas Arjuna.
Kapan Laporan akan dilayangkan Arjuna menyatakan secepatnya. "Tinggal menunggu Tim dari pusat bersama Pengacara tiba di Gorontalo. Selanjutnya kami akan melapor ke pihak Kepolisian,' tandasnya.(Mg-02)
Menyayangkan sikap dari oknum mahasiswa berinisial AH yang menuding BTN telah melakukan intimidasi atau pemerasan tanpa dasar.
Bank BTN berencana melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian atas dugaan pembobolan bank.
“Bank BTN sangat menyayangkan penggiringan opini yang dilakukan AH dan pengacaranya.
Bank BTN tidak pernah melakukan intimidasi terhadap AH, bahkan BTN telah cukup memberikan tenggat waktu bagi AH.
untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibobolnya.” ujar Kepala Cabang Bank BTN Gorontalo Arjuna Kinasih Putra, Jumat (25/08/2023).
Arjuna mengatakan, AH yang masih berstatus mahasiswa tersebut terdeteksi.
Telah melakukan transaksi mencurigakan secara sengaja dan berulang serta patut diduga merupakan perbuatan pidana.
Dihadapan Bank BTN, AH mengakui kesalahan atas perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang yang diambil dari Bank secara ilegal.
“Kami heran dengan pernyataan saudara AH dan pengacaranya yang mengaku diintimidasi.
Padahal pelaku sudah menandatangani surat komitmen akan mengembalikan dana atas kecurangan yang dilakukannya,” tegas Arjuna.
Kapan Laporan akan dilayangkan Arjuna menyatakan secepatnya. "Tinggal menunggu Tim dari pusat bersama Pengacara tiba di Gorontalo. Selanjutnya kami akan melapor ke pihak Kepolisian,' tandasnya.(Mg-02)