Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali

Kenali Apa Itu Biaya Akad KPR Sebelum Membeli Rumah

Artikel
05 Des 2024

Berencana membeli rumah dengan KPR? Jangan terburu-buru! Dari sekian banyak calon pembeli rumah, 65% mengaku terkejut dengan berbagai biaya tambahan dalam proses KPR yang tidak mereka ketahui sebelumnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap 11 komponen biaya akad KPR yang wajib kamu pahami, termasuk tips mengelolanya agar proses pembelian rumah impian berjalan lancar. Mulai dari booking fee hingga biaya tak terduga, semua akan diulas secara detail untuk membantu kamu membuat keputusan finansial yang tepat.

Bagikan

Ada banyak hal yang perlu kamu persiapkan saat ingin membeli rumah. Salah satu hal yang paling memakan waktu adalah persiapan biaya yang akan dikeluarkan. Hal ini juga berlaku untuk kamu yang ingin membeli rumah dengan sistem KPR.

Di samping berbagai dokumen persyaratan pengajuan KPR, kamu juga perlu mempersiapkan biaya-biaya untuk KPR, mulai dari uang muka, biaya provisi, biaya asuransi jiwa, biaya akad KPR dan lain-lain. Biaya akad KPR sendiri adalah biaya yang umum dikeluarkan sebagai bagian dalam proses kepemilikan rumah di Indonesia.

Pada artikel ini, akan dibahas seputar biaya akad KPR. Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Key Takeaways:

  • Akad kredit merupakan serangkaian proses kredit kepemilikan antara bank dan debitur.
  • Ada 11 biaya KPR yang perlu kamu siapkan dalam proses akad kredit pemilikan rumah, antara lain biaya booking fee, biaya appraisal, biaya down payment atau uang muka, biaya notaris, biaya BPHTB, biaya APHT, biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi kerugian, biaya asuransi jiwa, dan biaya angsuran pertama.
  • Dalam proses akad kredit, kamu akan melalui 3 tahap, yaitu sebelum, pelaksanaan, dan proses setelah akad kredit.

Mengenal Biaya Akad KPR

Menurut KBBI, akad adalah janji, perjanjian, dan kontrak. Akad kredit merupakan kontrak yang mengikat secara hukum yang mendokumentasikan persyaratan perjanjian kredit. Perjanjian kredit perlu dibuat sebelum peminjam dapat menggunakan dana yang disediakan oleh pemberi pinjaman.

Sedangkan akad kredit kepemilikan rumah adalah pertemuan antara pihak bank dan debitur ketika terjadi persetujuan untuk kredit kepemilikan rumah. Akad kredit merupakan serangkaian proses kredit kepemilikan antara bank dan debitur.

Biasanya, biaya akad KPR yang dikenakan adalah sebesar 7-10 persen dari plafon. Uang ini langsung ditransfer ke rekening debitur pada bank terkait. Dokumen perjanjian baru bisa mulai disusun setelah debitur membayar semua biaya akad KPR.

Biaya-Biaya KPR yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah

Dalam proses akad kredit pemilikan rumah, ada beberapa biaya yang perlu kamu siapkan. Berikut adalah 11 biaya KPR yang perlu kamu siapkan untuk membeli rumah dengan program KPR.

1. Booking Fee

Biaya KPR paling awal yang harus pembeli keluarkan untuk pembelian rumah atau properti adalah booking fee. Booking fee sendiri berperan sebagai komitmen pembeli dalam memesan rumah atau properti yang diinginkan.

Booking fee bisa membantu mengurangi harga rumah yang akan dibeli. Namun, jika kamu tidak jadi membeli rumah tersebut, booking fee ini bisa saja dikembalikan atau tidak, tergantung pada kebijakan masing-masing pengembang.

Besaran biaya booking fee beragam, mulai dari Rp500.000 hingga Rp25.000.000. Rincian biaya booking fee biasanya akan lebih besar untuk pembelian rumah mewah.

2. Biaya Appraisal

Biaya appraisal adalah biaya lain yang wajib kamu bayarkan dalam proses pengajuan KPR. Ada dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal internal bank yang langsung ditagihkan saat mengajukan KPR ke bank dan ada juga yang biaya appraisal KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

3. Biaya Down Payment atau Uang Muka

Sesuai dengan namanya, uang muka adalah biaya yang dibayarkan di awal transaksi jual beli rumah. Tujuan dari pembayaran uang muka adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam menyelesaikan pembelian rumah.

Umumnya, biaya down payment atau uang muka mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Besaran uang muka yang perlu kamu siapkan untuk membeli rumah bisa mencapai sekitar 10% hingga 30% dari harga rumah.

4. Biaya Notaris

Seperti yang telah kamu ketahui, dalam proses jual beli rumah tentu melibatkan banyak dokumen, mulai dari Akta Jual Beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain-lain. Untuk itu, kamu memerlukan kehadiran notaris dalam proses pengajuan KPR yang kemudian akan menambah biaya lain dalam biaya KPR, yaitu biaya notaris.

Biaya notaris adalah biaya yang kamu perlukan untuk menggunakan jasa notaris. Oleh karena itu, biaya notaris umumnya berbeda-beda dan tergantung pada nilai transaksi rumah atau plafon KPR yang diberikan bank, serta lokasi rumah yang akan dibeli.

5. Biaya BPHTB

Dengan membeli rumah, kamu akan memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Oleh karena itu, ada biaya pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

6. Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

Biaya KPR selanjutnya yang perlu kamu siapkan adalah biaya APHT atau Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan.

Dengan membayarkan biaya APHT, kamu dapat menjadikan properti yang kamu beli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

7. Biaya Administrasi

Dalam proses pengajuan KPR, setiap bank pasti mengenakan biaya administrasi. Biasanya, bank akan mengenakan biaya administrasi sekali di depan, atau bulanan bahkan seumur kredit.

8. Biaya Provisi

Biaya KPR lain yang wajib kamu siapkan saat mengajukan KPR adalah biaya provisi. Biaya provisi adalah biaya jasa atas persetujuan bank terhadap KPR yang diajukan.

Biaya provisi umumnya sebesar 1% dari nilai pinjaman yang disetujui. Kamu dapat bersikap kritis kepada pihak bank jika kamu merasa biaya provisi yang dikenakan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

9. Biaya Asuransi Kerugian

Ketika kamu melakukan pembelian rumah, bank akan menjadikan rumah yang kamu beli sebagai jaminan. Oleh karena itu, umumnya pihak bank akan mewajibkan kamu untuk menutup biaya asuransi kerugian untuk menghindari risiko kerusakan rumah, yang mungkin terjadi akibat bencana, kebakaran, atau lain-lainnya.

10. Biaya Asuransi Jiwa

Biaya asuransi jiwa adalah salah satu biaya KPR yang perlu kamu siapkan juga ketika ingin membeli rumah menggunakan program KPR.

Dengan adanya perlindungan dari asuransi jiwa, jika seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya debitur meninggal dunia, asuransi jiwa otomatis akan menjadi biaya yang digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman. Namun, jika kamu tidak memiliki asuransi jiwa, maka hutang ke bank akan ditanggung oleh ahli waris debitur.

11. Biaya Angsuran Pertama

Biaya angsuran pertama adalah biaya KPR terakhir yang harus kamu persiapkan. Biaya KPR ini adalah biaya cicilan KPR pertama kamu.

Biasanya biaya angsuran pertama baru akan jatuh tempo dalam waktu 1 bulan sejak kamu melaksanakan akad kredit.

3 Proses Akad Kredit KPR

Proses akad kredit melibatkan beberapa pihak, antara lain:

  • Pihak pembeli. Jika sudah menikah, maka harus didampingi suami/istri. Sedangkan jika belum menikah, harus didampingi wali (biasanya ibu kandung)
  • Wakil dari bank
  • Pihak pengembang atau penjual
  • Notaris untuk melegitimasi transaksi jual beli rumah

Dalam proses akad kredit, kamu akan melalui 3 tahap, yaitu sebelum, pelaksanaan, dan proses setelah akad kredit.

Sebelum Akad Kredit

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pembeli rumah atau debitur sebelum akad kredit, yaitu:

  • Bank mengirim surat persetujuan kredit
  • Penentuan waktu akad kredit
  • Kewajiban membayar biaya KPR
  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses akad kredit antara lain:

  • Dokumen yang perlu disiapkan pembeli rumah:
  • KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat nikah
  • NPWP
  • Dokumen yang perlu disiapkan penjual rumah:
  • Sertifikat tanah
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Bukti pembayaran PBB
  • Dokumen pendukung lainnya

Pelaksanaan Akad Kredit

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, pembeli rumah dapat mulai melaksanakan akad kredit berupa penandatanganan perjanjian dengan pihak bank.

Isi surat perjanjian kredit ini mencantumkan plafon kredit yang diberikan, tenor, dan besaran cicilan per bulan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain perjanjian dengan pihak bank, pembeli rumah juga harus melaksanakan perjanjian dengan penjual rumah. Perjanjian tersebut meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, IMB, PBB, dan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh notaris.

Setelah Akad Kredit

Dengan selesainya pelaksanaan akad kredit, maka pembeli rumah telah sah menjadi pemilik rumah baru yang dibeli melalui program KPR. Jika rumah sudah siap dihuni, maka pembeli bisa langsung menempati rumah tersebut.

Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah untuk menyelesaikan kewajiban berupa membayar cicilan KPR. Setelah cicilan KPR lunas, maka bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah.

Di sisi lain, penjual rumah akan memperoleh uang hasil jual beli sesuai harga yang telah disepakati. Uang tersebut akan ditransfer ke rekening penjual paling lama 7 hari kerja.

Ajukan KPR dengan Mudah dan Cepat Bersama KPR BTN Bersubsidi

Kini setelah kamu mengetahui apa itu biaya akad KPR, kamu dapat mulai menyiapkan berbagai biaya yang diperlukan untuk mengajukan KPR.

Ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah idaman? Penting bagi kamu untuk memilih bank yang tepat untuk pengajuan KPR. Untuk itu, BTN menyediakan solusi untuk kamu yang ingin membeli rumah dengan cepat dan mudah.

BTN sebagai bank ternama di Indonesia yang telah hadir sejak tahun 1950 menyediakan berbagai program untuk kemudahan nasabahnya. Program KPR adalah salah satu kemudahan yang ditawarkan BTN melalui KPR BTN Bersubsidi.

KPR BTN Bersubsidi adalah program untuk pemilikan rumah yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). KPR BTN Bersubsidi sendiri tersedia dalam 3 jenis produk, antara lain KPR BTN Sejahtera, KPR BTN BP2BT, dan KPR Tapera BTN.

Melalui KPR BTN Bersubsidi, BTN menyediakan program KPR dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun yang proses pengajuannya mudah dan cepat.

Program KPR BTN Bersubsidi memberikan berbagai keuntungan untuk nasabah yang ingin membeli rumah, mulai dari uang muka ringan dari 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, Bersubsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta (khusus untuk rumah tapak), dan lain sebagainya.

Tertarik untuk mengajukan KPR di BTN untuk membeli rumah idamanmu? Klik link ini untuk mempelajari lebih lanjut syarat dan ketentuan KPR BTN Bersubsidi atau kunjungi website kami untuk melihat produk menarik lainnya dari BTN.


Bagikan

Pengumuman Lainnya

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Renovasi CBC Jakarta Raya

14 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pramubakti

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pengemudi

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Sekuriti

09 Mei 2025

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Renovasi CBC Jakarta Raya

14 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pramubakti

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Pengemudi

09 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Tenaga Alih Daya (TAD) Sekuriti

09 Mei 2025

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.