Respectful Workplace & DEI (Diversity, Equity, and Inclusion)
Dalam Kebijakan Khusus No. KK.3-C tanggal 31 Oktober 2023 tentang Regulasi dan Administrasi Kepegawaian, Perseroan mengatur tentang lingkungan kerja yang aman, menghargai serta melindungi harkat dan martabat manusia, mengedepankan sikap saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan dan pelecehan, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kondusif, dan produktif untuk mendorong keberlanjutan perusahaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Bank juga memiliki ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja pada KK.9-AG Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sekurang-kurangnya meliputi :
- Pencegahan terjadinya penggunaan pekerja anak dan/atau pekerja paksa
- Kebijakan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan kepada seluruh karyawan.