Portofolio Guidelines
Dalam implementasi ESG, Portfolio Guideline sesuai dengan Petunjuk Teknis No. PT. 8-H.3 tanggal 1 Oktober 2023. Penerbitan Portfolio Guideline merupakan salah satu tools dalam penerapan manajemen risiko kredit yang digunakan dalam mengendalikan risiko konsentrasi kredit.
Perseroan telah menetapkan beberapa sektor industri yang dapat dijadikan pedoman dalam pemberian kredit dengan mempertimbangkan aspek ESG, prinsip-prinsip kehatihatian maupun pengelolaan kredit yang sehat, sehingga tercipta keselarasan antara aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, antara lain:
-
Transportasi Ramah Lingkungan & Transportasi Umum, Pergudangan dan Komunikasi;
-
Perantara Keuangan;
-
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial;
-
Jasa Pendidikan;
-
Perdagangan Besar dan Eceran;
-
Konstruksi;
-
Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan;
-
Agribisnis;
-
Renewable Energy.