Penerapan Kebijakan Terkait Etika Bisnis dan Perilaku
BTN berkomitmen untuk memastikan penerapan etika bisnis dan perilaku secara konsisten, salah satunya melalui pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Internal. Pengawasan ini dilakukan secara berkala melalui pelaksanaan audit pada Kantor Cabang, Kantor Wilayah, maupun Divisi yang bertujuan untuk memberikan reasonable assurance atas implementasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Dengan pelaksanaan proses audit secara berkala diharapkan pelanggaran etika bisnis dan perilaku dapat segera teridentifikasi dengan cepat dan dapat terselesaikan dengan baik. Satuan Kerja Audit Internal melakukan fungsi pengawasan tersebut melalui 3 jenis pelaksanaan audit, mencakup:
-
Audit Umum (General Audit) yang terdiri atas:
- Audit Operasional terhadap jaringan kantor (KC, KC Syariah dan Regional Office).
- Audit Tematik yang dilakukan berdasarkan tema tertentu, antara lain Pengelolaan Kredit, Penghimpunan DPK, Human Capital, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Treasury, dan Environmental, Social, and Governance (ESG).
- Audit Mandatory berdasarkan ketentuan yang diterbitkan regulator
-
Audit Information and Communication Technology (ICT) yang terdiri atas:
- Audit Tematik yang dilakukan berdasarkan tema tertentu pada lingkup pengelolaan ICT antara lain meliputi aplikasi Loan Origination Consumer, aplikasi Cash Management System, dan Cloud System Environment.
- Audit Mandatory berdasarkan ketentuan yang diterbitkan regulator.
-
Audit Khusus terhadap dugaan kecurangan atau tujuan tertentu
Selain itu, pengawasan terhadap implementasi standar etika juga dilakukan melalui audit atas penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Satuan Kerja Pengadaan Barang dan/atau Jasa serta Satuan Kerja Kredit Komersial dan SME.
Evaluasi implementasi SMAP di BTN mengacu pada standar etika internasional ISO 37001:2016, dengan audit dan assessment yang dilakukan setiap tahun oleh pihak independen guna memastikan kepatuhan dan efektivitas sistem tersebut. Ruang lingkup assessment ISO 37001:2016 mencakup aktivitas pengadaan barang dan/atau jasa, kredit segmen komersial dan SME, serta unit kerja pendukungnya.