Kebijakan Kode Etik dan Pengendalian Gratifikasi Anti Korupsi
BTN telah memiliki kebijkan berupa Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris Nomor 01/SKPB/KOM/BTN/2024 dan Direksi Nomor SKPB-01/DIR/BTN/2024 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku (Code of Conduct) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Code of Conduct berisi standar etika dan perilaku bagi Perseroan sebagai sebuah entitas bisnis beserta seluruh elemennya dalam berinteraksi baik secara internal maupun secara eksternal kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Standar etika bisnis diantaranya:
-
Etika Bank dengan Pegawai
-
Etika Bank dengan Nasabah
-
Etika Bank dengan penyedia barang dan jasa
-
Etika Bank dengan Pesaing
-
Etika Bank dengan Mitra Kerja
-
Etika Bank dengan Pemerintah dan Regulator
-
Etika Bank dengan Masyarakat
-
Etika Bank dengan Media Massa
-
Etika Bank dengan Organisasi Profesi
Kebijakan standar perilaku diantaranya:
-
Pegawai senantiasa menghindari kondisi, situasi ataupun kesan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
-
Setiap anggota Komisaris dan Direksi serta pegawai Bank dilarang memberikan dan Menerima sesuatu untuk kepentingannya baik langsung maupun tidak langsung, dari mitra bisnis yang dapat memengaruhi keputusan.
-
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat dan beretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bank menghindari praktik monopoli, memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha, dan mendorong inovasi bisnis yang berkelanjutan sambil mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku.
-
Organ perusahaan dan pegawai Bank harus melaksanakan peraturan perundangan-undangan dan peraturan Bank.
BTN juga telah menetapkan kebijakan yang menjadi pedoman dalam implementasi pengendalian gratifikasi Perseroan melalui Kebijakan Khusus Nomor KK.6-A perihal Prosedur Pengendalian Gratifikasi dan Petunjuk Teknis Nomor PT.6-A.1 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi merupakan. Sebagai inisiatif dalam mendukung Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:
-
Ketentuan Umum Gratifikasi.
-
Prinsip Dasar Pengendalian Gratifikasi.
-
Aktivitas Pengendalian Gratifikasi.
-
Kategori Gratifikasi.
-
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi.
-
Dokumentasi, Pelaporan, dan Pengawasan Gratifikasi.