Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali

Kebijakan Kode Etik dan Pengendalian Gratifikasi Anti Korupsi

BTN telah memiliki kebijkan berupa Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris Nomor 01/SKPB/KOM/BTN/2024 dan Direksi Nomor SKPB-01/DIR/BTN/2024 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Perilaku (Code of Conduct) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Code of Conduct berisi standar etika dan perilaku bagi Perseroan sebagai sebuah entitas bisnis beserta seluruh elemennya dalam berinteraksi baik secara internal maupun secara eksternal kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Standar etika bisnis diantaranya:

  • Etika Bank dengan Pegawai

  • Etika Bank dengan Nasabah

  • Etika Bank dengan penyedia barang dan jasa

  • Etika Bank dengan Pesaing

  • Etika Bank dengan Mitra Kerja

  • Etika Bank dengan Pemerintah dan Regulator

  • Etika Bank dengan Masyarakat

  • Etika Bank dengan Media Massa

  • Etika Bank dengan Organisasi Profesi

Kebijakan standar perilaku diantaranya:

  • Pegawai senantiasa menghindari kondisi, situasi ataupun kesan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

  • Setiap anggota Komisaris dan Direksi serta pegawai Bank dilarang memberikan dan Menerima sesuatu untuk kepentingannya baik langsung maupun tidak langsung, dari mitra bisnis yang dapat memengaruhi keputusan.

  • Perseroan berkomitmen untuk menjalankan persaingan usaha yang sehat dan beretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bank menghindari praktik monopoli, memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha, dan mendorong inovasi bisnis yang berkelanjutan sambil mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku.

  • Organ perusahaan dan pegawai Bank harus melaksanakan peraturan perundangan-undangan dan peraturan Bank.

BTN juga telah menetapkan kebijakan yang menjadi pedoman dalam implementasi pengendalian gratifikasi Perseroan melalui Kebijakan Khusus Nomor KK.6-A perihal Prosedur Pengendalian Gratifikasi dan Petunjuk Teknis Nomor PT.6-A.1 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi merupakan. Sebagai inisiatif dalam mendukung Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum Gratifikasi.

  • Prinsip Dasar Pengendalian Gratifikasi.

  • Aktivitas Pengendalian Gratifikasi.

  • Kategori Gratifikasi.

  • Mekanisme Pelaporan Gratifikasi.

  • Dokumentasi, Pelaporan, dan Pengawasan Gratifikasi.

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.