Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali

High Risk Jurisdiction

High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action adalah negara/yurisdiksi berisiko tinggi yang memiliki defisiensi strategis signifikan pada rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga BTN diminta untuk menerapkan EDD, dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures terhadap negara yang diidentifikasi berisiko tinggi dalam rangka melindungi sistem keuangan Indonesia dari kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM) yang risikonya berasal dari negara berikut, yaitu:

  1. Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures:
    1. Democratic People's Republic of Korea (Korea Utara); dan
    2. Iran
    Bank menolak hubungan usaha terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi sebagaimana dimaksud
  2. Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply EDD measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction:

    1. Myanmar

    Bank melakukan kewajiban EDD dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan pada aplikasi APU, PPT dan PPPSPM terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi sebagaimana dimaksud.

Jurisdictions with strategic deficiencies yaitu negara/yurisdiksi yang dinilai belum mengimplementasikan action plan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sehingga dipantau secara ketat, yaitu:

  1. Aljazair
  2. Angola
  3. Bulgaria
  4. Burkina Faso
  5. Kamerun
  6. Pantai Gading
  7. Kroasia
  8. Republik Raykat Mongo
  9. Haiti
  10. Kenya
  11. Laos
  12. Lebanon
  13. Mali
  14. Monako
  15. Mozambik
  16. Namibia
  17. Nepal
  18. Nigeria
  19. Afrika Selatan
  20. Sudan Selatan
  21. Syria
  22. Tanzania
  23. Venezuela
  24. Vietnam
  25. Yaman

Bank melakukan kewajiban EDD terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi daftar negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud.

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.