Bank Garansi/Standby Letter of Credit/Demand Guarantee
Tetap Aman dengan Jaminan Risiko
Pernyataan yang dikeluarkan atas permintaan nasabah jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban
Bank Garansi
Jaminan tertulis BTN kepada pihak penerima jaminan dimana BTN mengikatkan diri untuk membayar sejumlah nilai jaminan yang tercantum dalam BG, apabila pihak Pemohon melakukan wanprestasi/tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan berdasarkan kontrak/SPK/agreement antara pihak Pemohon dengan pihak penerima jaminan.
Standby Letter of Credit/Demand Guarantee merupakan layanan Bank Garansi yang tunduk pada ketentuan ISP 98 (International Standby Practice 98) edisi terakhir dan URDG (Uniform Rules for Demand Guarantee) edisi terakhir.
e-Guarantee
Layanan digital untuk menerbitkan dan mengelola Bank Garansi secara mandiri. Dilengkapi sistem persetujuan (approval) berjenjang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan Anda. Bank Garansi dapat diterbitkan secara digital maupun fisik yang diambil di Kantor Cabang BTN terdekat. Melalui e-Guarantee, Bank Garansi dapat terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan administrasi perusahaan Anda.
Layanan e-Guarantee dapat diakses melalui https://e-guarantee.btn.co.id/.
Syarat & Ketentuan
Persyaratan
-
Memiliki performance baik
-
Tidak memiliki kredit bermasalah
-
Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia atau tidak dan perorangan yang berdomisili di Indonesia dengan penentuan anggaran
-
Tidak termasuk dalam daftar hitam
-
Telah menjadi nasabah BTN (giro, deposito, atau tabungan)
-
Khusus pemohon perorangan hanya diperuntukkan bagi pemohonan garansi bank full cover
Ketentuan Kredit
-
Maksimal nilai Garansi Bank jumlah yang dibayarkan dikurangi kontra garansi (berupa setoran tunai/deposito)
-
Jangka waktu Garansi Bank paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal realisasi Garansi Bank
-
Provisi sebesar 1% dari nilai garansi (eenmalig)
Jenis-jenis Bank Garansi
-
1
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Menjamin kontraktor/peserta tender/leveransir sebagai Pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak/SPK/agreement setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
-
2
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja/penerima jaminan.
-
3
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin pelaksana proyek sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak/SPK/agreement antara pihak Pemohon dengan pihak penerima jaminan.
-
4
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin pelaksana proyek sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak/SPK/agreement antara pihak Pemohon dengan pihak penerima jaminan.
-
5
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Menjamin pemberi kerja/pemilik pekerjaan/dealer/distributor/agen sebagai Pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang sesuai kontrak/SPK/agreement.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
2. Tidak memiliki kredit bermasalah
3. Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan perorangan yang berdomisili di Indonesia dengan penentuan anggaran
4. Tidak termasuk dalam daftar hitam
5. Telah menjadi nasabah BTN (giro, deposito, atau tabungan)
6. Khusus pemohon perorangan hanya diperuntukkan bagi pemohonan garansi bank full cover
2. Sistem berbasis website yang fleksibel dapat diakses dimanapun dan kapanpun
3. Otomasi proses
4. Kemudahan cek keabsahan Bank Garansi melalui sistem
5. User dapat monitoring status transaksi dan laporan Bank Garansi bulanan