Statement Serikat Pekerja
Perseroan telah memiliki panduan kebijakan di bidang manajemen risiko yaitu Kebijakan Umum Manajemen Risiko (KUMR) di mana di dalamnya telah mencakup ketentuan-ketentuan minimal yang disyaratkan oleh Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
Panduan kebijakan di bidang manajemen risiko tersebut juga telah dilengkapi dengan kebijakan-kebijakan internal turunannya, di antaranya mencakup Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Penilaian Profil Risiko Bank, Pelaksanaan pelaporan dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Prosedur Validasi model Risiko, Pedoman Pelaksanaan Pengumpulan Data Risiko untuk Aplikasi BTN-Loss Event Database (BTN-LED Tool), Petunjuk Pelaksanaan Proses Pengukuran Risiko Likuiditas, Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pelaporan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio), Petunjuk Pelaksanaan Proses Pengukuran Risiko Pasar, Manajemen Risiko Suku Bunga dalam Banking Book, Petunjuk Pelaksanaan Stress Testing, Prosedur Validasi model Risiko, Pedoman Pemantauan Likuiditas, Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko (PKMR), Risk & Control Self Assessment, Petunjuk pelaksanaan rencana aksi (Recovery Plan), Risk Culture, Pedoman dan Penilaian Profil Risiko Kantor Cabang dan Kantor Cabang Syariah, Proses Internal Credit Rating (ICR), Petunjuk Pelaksanaan Proses Credit Scoring Model (CSM), Batas Wewenang Kredit Komersial dan Kredit Konsumer, Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), Kebijakan Bagi Debitur Yang Terkena Dampak Covid-19, Business Continuity Management (BCM), Standard Operating Procedure (SOP) Business Continuity Plan (BCP), Standard Operating Disaster Recovery Plan (DRP), dan Standard Operating Business Impact Analysis (BIA).