PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Perseroan melibatkan beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam operasional bisnisnya. Keberadaan mereka memainkan peran penting bagi keberhasilan Perseroan dalam menerapkan strategi dan mencapai tujuan. Definisi pemangku kepentingan yang dibahas dalam laporan ini adalah setiap entitas atau individu yang terpengaruh oleh kegiatan, produk, dan layanan yang diberikan oleh Perseroan.
Pelibatan pemangku kepentingan utama dalam membahas isu-isu penting yang dihadapi oleh Perseroan dilaksanakan setelah melewati proses identifikasi. Proses ini dilakukan dengan metode pemetaan pemangku kepentingan. Melalui pendekatan ini, Perseroan dapat secara akurat mengelompokkan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan yang signifikan dengan perusahaan, termasuk bentuk hubungan yang terjalin, topik yang perlu disampaikan, dan strategi komunikasi yang tepat. Langkah ini ditujukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan melalui upaya komunikasi yang efektif. Daftar pemangku kepentingan Perseroan sebagai berikut :
Pemangku Kepentingan Eksternal
Pemangku Kepentingan | Metode Pelibatan | Frekuensi | Topik Prioritas | Respon Perseroan |
---|---|---|---|---|
Pemegang Saham | • RUPS Tahunan • Paparan Kinerja • RUPS Luar Biasa |
• Satu kali dalam setahun • Triwulan • Dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan |
Pencapaian target Perseroan, Kinerja Ekonomi, Keberadaan pasar, Anti Korupsi, penyusunan Peta Jalan ESG dan Dekarbonisasi | • Penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB (sesuai kebutuhan Perseroan) • Penyediaan informasi tentang kinerja Perseroan secara berkala • Penerapan dan monitoring Code of Conduct dan GCG secara baik dan berkala • Perseroan telah menyusun kerangka kerja dan inisatif strategis ESG dalam rangka mewujudkan Become The ESG Champion |
Nasabah |
• Survei Kepuasan Nasabah • Media Komunikasi untuk Nasabah |
• Dua kali dalam setahun • Sebulan sekali • Setiap saat apabila diperlukan • Dapat diakses setiap waktu • Dapat diakses setiap waktu |
Layanan dan mutu layanan kepada nasabah, Portofolio Produk, Privasi Nasabah | • Perseroan telah memiliki roadmap layanan untuk mendukung tercapainya visi Bank menjadi Best Mortgage Bank in Southeast Asia 2025. • Pengungkapan kinerja Keberlanjutan berbasis ESG di Laporan Keberlanjutan • Perseroan telah memiiki regulasi data privacy nasabah sesuai dengan ketentuan regulator. |
Mitra Pengembang |
• Penghargaan Property Awards • Pengembangan Kapasitas |
• Setiap Tahun • Setiap saat apabila diperlukan • Setiap saat apabila diperlukan |
• Peluang penjualan rumah • Kesuksesan program sejuta rumah |
• Sebagai bentuk awareness dan engagement Perseroan dengan value chain yang mendukung sektor perumahan. • Sebagai sarana penyebarluasan informasi untuk update perkembangan dari regularsi terbaru dari pemerintah dan regulator. |
Mitra Kerja / Pemasok | • Kontrak Kerja • Mitra Investasi • Seminar dan Lokakarya |
• Saat diperlukan • Saat diperlukan • Saat diperlukan |
• Proses pengadaan • Kerjasama bisnis • Pengembangan merchant Perseroan |
• Proses pemilihan mitra kerja secara adil dan bertanggung jawab. • Sarana edukasi untuk perkembangan regulasi terbaru tentang pengadaan barang dan/atau jasa. • Sosialisasi kebijakan Perseroan terkait dengan penerapan green procurement, ketenagakerjaan dan lainnya. |
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan |
• Pelaporan Pelaksanaan GCG Unit Usaha Syariah Perseroan
|
• Sekali setahun
|
• Pemenuhan penyampaian informasi dan laporan terkait pelaksanaan CGC UUS Perseroan • Pemenuhan penyampaian pelaksanaan GCG di Perseroan • Pemenuhan penyampaian pelaksanaan GCG di Perseroan • Sarana dalam penyampaian informasi terkait pelaksanaan kegiatan TJSL di Perseroan • Penyampaian informasi terkait kepatuhan terhadap prisip-prinsip syariah dalam operasional Bank BTN Syariah |
• Perseroan patuh dan tunduk kepada peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan regulator. • Penerapan prinsip GCG dalam seluruh aktivitas Perseroan. • Perseroan telah melakukan pengungkapan atas kinerja dan pelaksanaan TJSL kepada regulator secara berkala dan Laporan Keberlanjutan. |
Organisasi Bisnis | Pertemuan dan kegiatan, baik skala nasional, regional, maupun international | Saat diperlukan | Peningkatan tata kelola Perseroan | Perseroan telah melakukan engangement dengan para pemangku kepentingan dari dalam dan luar negeri dalam upaya mewujudkan visi menuju The Best Mortgage Bank in Southasie pada tahun 2025 |
Organisasi Masyarakat/Sosial/ Lembaga Swadaya Masyarakat |
Kerjsasama strategis untuk menjalankan program-program tanggung jawab Perseroan baik di bidang sosial maupun lingkungan | Saat diperlukan | Pengoptimalan program TJSL Perseroan, Masyarakat Lokal, Dampak Ekonomi Tidak Langsung | Perseroan telah membangun kerjasama dengan para pemangku kepentingan untuk dalam pelaksanaan program TJSL. |
Media | Press Release dan Konferansi Pers | Saat diperlukan | Pemberian informasi terkait bisnis Perseroan yang perlu diketahui publik | Perseroan secara berkala melakukan publikasi tentang kinerja dan perkembangan bisnis terbaru dari Perseroan. |
Pemangku Kepentingan Internal
Pemangku Kepentingan | Metode Pelibatan | Frekuensi | Topik Prioritas | Respon Perseroan |
---|---|---|---|---|
Pegawai |
• Employee Engagement Survey • Smart Share
• Innovation Award |
• Sekali dalam setahun • Sekali dalam sebulan • Dapat diakses setiap waktu
• Sekali dalam setahun |
• Tingkat kepusasan pegawai • Kebijakan dan strategi terkait kepegawaian |
• Perseroan secara berkala melaksankan survey kepada pegawai untuk menjaring masukan yang sifatnya membangun bagi Perseroan. • Telah menerbitkan buletin yang menjadi media informasi tentang aktivitas dan kegiatan Perseroan. • Sebagai sarana Perseroan untuk menjaring inovasi terbaru yang dapat mempercepat proses bisnis di seluruh unit kerja. |
Serikat Pekerja | Pembahasan Perjanjian Kerja Bersama | Sekali setahun | Hubungan kerja yang harmonis, serta pemenuhan hak dan kewajiban pegawai | Perseroan secara berkala melakukan koordinasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif dan update terkait dengan peraturan terbaru tentang ketenagakerjaan. |