High Risk Jurisdiction
High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action adalah negara/yurisdiksi berisiko tinggi yang memiliki defisiensi strategis signifikan pada rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga Bank BTN diminta untuk menerapkan EDD, dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures terhadap negara yang diidentifikasi berisiko tinggi dalam rangka melindungi sistem keuangan Indonesia dari kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM) yang risikonya berasal dari negara berikut, yaitu:
-
Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures:
- Democratic People's Republic of Korea (North Korea); and
- Iran
-
Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply EDD measures proportionate
to the risks arising from the jurisdiction:
Myanmar
Bank melakukan kewajiban EDD dan menyampaikan laporan aktivitas mencurigakan pada aplikasi APU, PPT dan PPPSPM terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi sebagaimana dimaksud.
Jurisdictions with strategic deficiencies yaitu negara/yurisdiksi yang dinilai belum mengimplementasikan action plan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sehingga dipantau secara ketat, yaitu:
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Kamerun
- Kroasia
- Republik Rakyat Kongo
- Haiti
- Kenya
- Mali
- Monako
- Mozambik
- Namibia
- Nigeria
- Filipina
- Senegal
- Afrika Selatan
- Sudan Selatan
- Syria
- Tanzania
- Venezuela
- Vietnam
- Yaman
Bank melakukan kewajiban EDD terhadap calon nasabah, nasabah, pemilik manfaat (beneficial owner), conductor dan/atau Walk In Customer (WIC) yang berasal dari negara yurisdiksi daftar negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud.