Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
  • Produk


    produk dana

    Produk Dana

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • Tabungan BTN Batara

      • Tabungan BTN Bisnis

      • Tabungan BTN Felas

      • Tabungan BTN Investa Plus

    investasi

    Produk Investasi


      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

      • Reksa Dana

      • Manager Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    protection

    Produk Proteksi


      • Non Unit Link

      • Unit Link

      • Asuransi Umum

      • Mitra Asuransi

    produk dana

    Jasa Dan Layanan

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • BTN Mobile

      • Kartu Debit BTN Prioritas Visa Platinum

      • KPR BTN Prioritas

      • Safe Deposit Box

  • Layanan Istimewa
  • Promosi

      • Merchant

    • Program

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

  • Galeri

      • Booklet

      • E-Magazine

    • prioritas plus

      Tentukan Prioritasmu

    • account

      Buka Rekening Online

Layanan Istimewa

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

icon KPR Prioritas Kredit Hasil Investasi Kredit Dana Investasi
converter Konventer arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir

IFG LifeCHANCE

Proteksi Penyakit Kritis dengan Manfaat Multi-Klaim

Memberikan proteksi serta fleksibel dalam menentukan kategori penyakit kritis dengan manfaat multi-klaim untuk lebih dari 1 kategori penyakit kritis

IFG LifeCHANCE

Produk asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung pertama kali terdiagnosa penyakit kritis. Dengan manfaat hingga Rp2.000.000.000,-, Tertanggung dapat menentukan sendiri kategori penyakit kritis sesuai kebutuhan.

IFG LifeCHANCE merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG Life Protection Platinum BUKAN merupakan produk Bank BTN dan Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.

feature 1

Manfaat Multi-Klaim

Ajukan manfaat klaim Anda lebih dari 1 kategori

Aksesibilitas

Perlindungan Penyakit Kritis

Melindungi Anda mulai dari early stage hingga late stage

feature 1

Manfaat Multi-Klaim

Ajukan manfaat klaim Anda lebih dari 1 kategori

Aksesibilitas

Perlindungan Penyakit Kritis

Melindungi Anda mulai dari early stage hingga late stage

Keterangan Asuransi

Manfaat Asuransi

  1. Apabila dalam Masa Asuransi dan Masa Tunggu telah terlewati, Tertanggung menderita atau didiagnosis untuk pertama kalinya menderita salah satu Penyakit Kritis/Kondisi Kritis sebagaimana tercantum dalam Daftar Penyakit/Kondisi Kritis, dan Tertanggung meyakini serta mengetahui untuk pertama kali adanya tanda-tanda atau gejala-gejala atas suatu keadaan yang mungkin berkaitan dengan Penyakit Kritis setelah Tanggal Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis.
  2. Pembayaran Manfaat Asuransi IFG LifeCHANCE akan mengacu pada Daftar Penyakit/Kondisi Kritis yang diderita oleh Tertanggung:
Stage Deskripsi
Early Stage Jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari Penyakit/Kondisi Kritis pada kelompok early stage, maka akan dibayarkan sebesar 50% dari Uang Pertanggungan Penyakit Kritis.
Intermediate Stage Jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari Penyakit/Kondisi Kritis pada kelompok intermediate stage, maka akan dibayarkan maksimum 100% dari Uang Pertanggungan Penyakit Kritis.
Late Stage Jika Tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari Penyakit/Kondisi Kritis pada kelompok late stage, maka akan dibayarkan maksimum 100% dari Uang Pertanggungan Penyakit Kritis.

Pembayaran manfaat IFG LifeCHANCE sebagaimana butir 2 di atas, apabila pembayaran manfaat telah mencapai batas maksimum maka pertanggungan berakhir, kecuali Tertanggung memilih manfaat tambahan Multiklaim dan/atau Angioplasty.

Manfaat tambahan dapat dipilih untuk melengkapi perlindungan bagi Tertanggung dengan maksimum total manfaat yang akan dibayarkan sebesar Rp2.000.000.000,-, sesuai pilihan sebagai berikut :

Klaim Deskripsi
Multi-klaim Tertanggung dapat melakukan klaim di masing-masing kategori Penyakit baik di kategori 1 (kanker), kategori 2 (fungsi dan organ vital), kategori 3 (kardiovaskuler), kategori 4 (sistem saraf dan otak), dan/atau kategori 5 (Penyakit berat lainnya) dengan maksimal Uang Pertanggungan sebesar 100% di masing-masing kategori. Setelah maksimum Uang Pertanggungan di setiap kategori telah mencapai 100% maka pertanggungan atas kategori tersebut berakhir.
Angioplasty Angioplasty dan tindakan invasif lainnya untuk Penyakit arteri koroner sebesar 10% (sepuluh persen) Uang Pertanggungan. Jika Tertanggung didiagnosis dan memerlukan tindakan Angioplasty atau tindakan invasif lainnya untuk Penyakit arteri koroner, maka manfaat tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan. Manfaat tambahan ni akan berlaku untuk 1 (satu) kali klaim dengan maksimum manfaat yang akan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan per Tertanggung.

Spesifikasi Produk

Spesifikasi Produk
Usia Masuk Pemegang Polis 18 - 69 tahun
Usia Masuk Tertanggung 1 - 60 tahun
Masa Asuransi Min. 1 tahun dan dapat diperpanjang s/d Tertanggung berusia 70 tahun
Uang Pertanggungan Minimum: Rp100.000.000,-
Maksimum: Rp2.000.000.000,-
Premi Sesuai Uang Pertanggungan, Jenis Kelamin, dan Usia Tertanggung
Masa Pembayaran Permi Sesuai dengan Masa Asuransi
Cara Pembayaran Premi Tahunan atau Bulanan

Syarat & Ketentuan

Syarat

  • Kunjungi Kantor Cabang Bank BTN terdekat, lalu lengkapi persyaratan dokumen

  • Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis

  • Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung

Ketentuan

1 Kewajiban Pembayaran Premi
  • Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis

  • Pembayaran Premi dianggap sah, apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung

2 Pengajuan Klaim
  • Persiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap, dan menandatangani formulir pengajuan klaim

  • Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life

  • Kirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau dapat langsung mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung atau Kantor Cabang BTN terdekat

  • Penanggung menerima, memeriksa, dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya

  • Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan klaim disetujui

Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat

Nona A (26 tahun) membeli Polis IFG LifeCHANCE sebagai berikut
Masa Asuransi 1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Uang Pertanggungan Rp500.000.000,-
Premi Rp178.500,-
Cara Bayar Premi Bulanan
Manfaat Semua Kategori Penyakit Kritis
Manfaat Tambahan Multiklaim dan Angiosplasty

Ilustrasi 1

Jika pada tanggal 1 Maret 2024 Nona A terdiagnosis early stage Kanker Serviks, maka tidak ada Manfaat Asuransi yang dibayarkan karena masih dalam Masa Tunggu (< 90hari).

Jika pada tanggal 28 Juli 2024 Nona A terdiagnosis early stage Kanker Serviks, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 50% Uang Pertanggungan sebesar Rp250.000.000,-.

Jika pada tanggal 2 September 2024 Nona A terdiagnosis late stage Kanker Serviks, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar sisa 50% Uang Pertanggungan sebesar Rp250.000.000,-.

Jika pada tanggal 28 Desember 2024 Nona A terdiagnosis early stage Gagal Ginjal, karena terdapat manfaat multiklaim maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 50% Uang Pertanggungan sebesar Rp250.000.000,-.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Pertanggungan Polis IFG LifeCHANCE Nona A berakhir.

Cara Mendaftar

  • 1

    Unggah Data

    Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.

  • 2

    Periksa Pernyataan

    Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar pengadaan Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  • 3

    Menuju Customer Service

    Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Temukan Informasi Selengkapnya

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Apa saja cakupan perlindungan yang di cover dalam produk LifeCHANCE?

Manfaat yang akan dicover oleh LifeCHANCE adalah:

  • - Manfaat penyakit kritis sesuai stage (early stage, intermediate stage, late stage)
  • - Manfaat tambahan: Multiklaim dan/atau Angiosplasty

Berapa besaran premi produk LifeCHANCE?

Besaran premi menyesuaikan Uang Pertanggungan, Jenis Kelamin dan Usia Tertanggung. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Cabang BTN terdekat.

Berapa lama masa asuransi produk LifeCHANCE?

Produk IFG LifeCHANCE berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang s.d. Tertanggung berusia 70 tahun.

Bagaimana cara membeli produk IFG LifeCHANCE?

Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi produk dan melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.

Bagaimana saya bisa berkonsultasi lebih lanjut mengenai informasi produk IFG LifeCHANCE?

Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang BTN terdekat atau dapat mengunduh brosur atau RIPLAY produk IFG LifeCHANCE.

Bagaimana skema pembayaran klaimnya?

Pembayaran manfaat asuransi IFG LifeCHANCE berdasarkan Stage/ Kondisi Penyakit Kritis yang terbagi menjadi 3, yaitu Early stage, Intermediate stage, Late stage.

Apa saja ketentuan terkait masa tunggu, penghitungan 90 hari dihitung dari tanggal diagnosis atau tanggal terjadinya perawatan Penyakit/Kondisi Kritis?

Ketentuan masa tunggu dihitung dari sejak pertama kali mengalami tanda atau gejala Penyakit Kritis.

Layanan Pengaduan dan Klaim

  • phone

    Call Center

    • 1500-176

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • email

    Email

    • customer_care@ifg-life.id

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • office

    Walk in ke Kantor Representatif

    • Senin-Jumat : 08.00-16.00
  • web

    Website

    • https://life.id/
  • Whatsapp

    Whatsapp

    • 08111-372-848

      Senin-Jumat : 08.00-16.00

  • X

    @ifglife
  • @ifg.life
  • Facebook

    IFG Life

Saatnya Mempersiapkan Perlindungan Terbaik

marker
Dapatkan Layanan
chat
Ajukan pertanyaan

MIFG My Managed Care

IFG LifeSAVER

Kantor Pusat

Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Kebijakan Privasi Syarat Dan Ketentuan Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.