Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
  • Produk


    produk dana

    Produk Dana

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • Tabungan BTN Batara

      • Tabungan BTN Bisnis

      • Tabungan BTN Felas

      • Tabungan BTN Investa Plus

    investasi

    Produk Investasi


      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

      • Reksa Dana

      • Manager Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    protection

    Produk Proteksi


      • Non Unit Link

      • Unit Link

      • Asuransi Umum

      • Mitra Asuransi

    produk dana

    Jasa Dan Layanan

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • BTN Mobile

      • Kartu Debit BTN Prioritas Visa Platinum

      • KPR BTN Prioritas

      • Safe Deposit Box

  • Layanan Istimewa
  • Promosi

      • Merchant

    • Program

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

  • Galeri

      • Booklet

      • E-Magazine

    • prioritas plus

      Tentukan Prioritasmu

    • account

      Buka Rekening Online

Layanan Istimewa

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

icon KPR Prioritas Kredit Hasil Investasi Kredit Dana Investasi
converter Konventer arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir

MIFG My Managed Care

Proteksi Kesehatan Unggulan bagi Keluarga

Asuransi kesehatan yang menyeluruh dan tepat untuk melindungi Anda dan keluarga

MIFG My Managed Care

Produk asuransi kesehatan Individu dirancang untuk masyarakat Indonesia yang membutukan jaminan layanan kesehatan yang komprehensif meliputi Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif.

MIFG My Managed Care merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG Life Protection Platinum BUKAN merupakan produk Bank BTN dan Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.

Layanan Kesehatan Prima

Proteksi kelas VIP dengan pelayanan kesehatan yang komprehensif untuk rawat jalan dan jaringan rumah sakit premium

Layanan Kesehatan Prima

Proteksi kelas VIP dengan pelayanan kesehatan yang komprehensif untuk rawat jalan dan jaringan rumah sakit premium

Keterangan Asuransi

Manfaat Asuransi

Manfaat
Manfaat Utama Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Rawat Inap (RI)
Pelayanan Obat
  • Formularium obat Inhealth dan/atau formularium obat rumah sakit (khusus untuk pelayanan rawat inap)
  • Formularium obat Inhealth untuk pelayanan rawat jalan (RJTP & RJTL)
Manfaat Pilihan Manfaat pilihan dapat diambil atau tidak, tergantung permintaan dan kebutuhan pemegang polis dan/atau tertanggung. Berikut adalah manfaat pilihan pada Produk Asuransi Bersama MIFG My Managed Care:
  • Santunan meninggal dunia karena sakit atau alami atau kecelakaan
  • Santunan harian rawat inap di rumah sakit

Spesifikasi Produk

Spesifikasi Produk
Usia Masuk Pemegang Polis 18 - 60 tahun
Usia Masuk Tertanggung 5 - 55 tahun
Masa Asuransi
  • Masa pertanggungan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (renewable)
  • Usia ditambah masa asuransi maksimum 56 tahun
  • Ketentuan usia masuk di atas 55 tahun, hanya berlaku untuk Polis renewal dengan maksimum usia 60 tahun
Uang Pertanggungan Sesuai Tabel Manfaat
Premi Dimulai dari Rp12.170.000,-/tahun
Masa Pembayaran Permi Sesuai Masa Asuransi
Cara Pembayaran Premi Tahunan atau Semesteran

Syarat & Ketentuan

Syarat

  • Mengisi lengkap data yang diminta pada situs IFG Life atau melalui Kantor Cabang Bank BTN terdekat, lalu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan

  • Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar pengadaan Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis

  • Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung

Ketentuan

1 Kewajiban Pembayaran Premi
  • Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis

  • Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung

2 Pengajuan Klaim
  • Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir pengajuan klaim

  • Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life

  • Mengirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung atau Kantor Cabang BTN terdekat

  • Penanggung menerima, memeriksa dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya

  • Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui

Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat

Tuan Andi (35 tahun) membeli Polis MIFG My Managed Care sebagai berikut
Nama Pemegang Polis Adit
Usia Tertanggung 35 Tahun
Kelas Rawat Inap Kelas VIP
Plan Platinum
Premi Rp19.080.000,-
Uang Pertanggungan Sesuai tabel manfaat
Cara Pembayaran Premi Tahunan
Masa Asuransi 1 Tahun

Andi mendaftar produk asuransi MIFG My Managed Care, dengan manfaat utama dan manfaat pilihan santunan meninggal dunia karena sakit atau alami atau kecelakaan serta santunan harian rawat inap di rumah sakit dengan kategori Plan Platinum Kelas VIP.

1 Manfaat Utama
Manfaat Utama Platinum
VIP
Manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Konsultasi medis, pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis sederhana yang dilakukan oleh dokter umum
Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
Pemberian obat-obatan sesuai ketentuan berlaku pada penanggung
Pemberian surat rujukan ke faskes/provider tingkat lanjut sesuai indikasi medis yang berlaku pada penanggung
Pelayanan rujuk balik dari fakes/provider tingkat lanjut sesuai yang berlaku pada penanggung
Manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Konsultasi medis, pemeriksaan, dan pengobatan oleh dokter spesialis/sub-spesialis
Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai canggih
Pemeriksaan penunjang diagnostik standar, sesuai standar pelayanan medis faskes/provider RJTL
Tindakan medis
Rehabilitasi medis
Pemberian obat-obatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penanggung
Bahan dan alat kesehatan habis pakai
Memberikan rujukan ke faskes/provider yang lebih tinggi sesuai yang berlaku pada penanggung
Pemberian rujukan balik ke tingkat pertama
Paket pelayanan satu hari
Pelayanan setelah rawat inap
Manfaat Rawat Inap
Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan
Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum, dokter spesialis, dan/atau sub spesialis
Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana hingga canggih
Tindakan medis yang bersifat diagnostik, terapeutik, dan operatif
Rehabilitasi medis
Perawatan darurat akibat kecelakaan
Pemberian obat-obatan sesuai ketentuan berlaku dari penanggung
Bahan dan alat kesehatan habis pakai
Pelayanan transfusi darah
Pemberian Surat Rujukan sesuai ketentuan berlaku dari penanggung
Ambulans
Evakuasi & Repatriasi Medis
2 Manfaat Pilihan
Manfaat Utama
Santunan meninggal dunia akibat sakit dan/atau kecelakaan
Santunan harian rawat inap di rumah sakit

Ilustrasi

Andi mengalami kasus emergency dan melakukan perawatan di luar selected provider maka Andi mengajukan klaim reimbursement sebagai berikut:

Jenis Layanan
  • Konsultasi rawat jalan lanjutan dan obat
Kwitansi Klaim
  • Rp600.000,- (*lebih dari Rp500.000,-)
Perhitungan Reimbursement
  • Nilai minimum dari Rp500.000,- atau 80% x Rp600.000,-
  • Rp480.000,-

Maka untuk nilai klaim reimbursement yang dibayarkan atas pengajuan kuitansi klaim tersebut sebesar Rp480.000,-.

  • Keterangan:

  • - Tidak berlaku pengembalian atau refund premi atas Produk Asuransi Bersama MIFG My Managed Care, kecuali pembatalan polis yang dilakukan oleh penanggung (setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul atas penutupan asuransi pemegang polis dan/atau tertanggung).

  • - Perubahan selected provider hanya dapat dilakukan pada setiap ulang tahun polis.

Cara Mendaftar

  • 1

    Unggah Data

    Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.

  • 2

    Periksa Pernyataan

    Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  • 3

    Pendaftaran Selesai

    Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Temukan Informasi Selengkapnya

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Apa saja cakupan manfaat yang di cover dalam produk MIFG My Managed Care?

Cakupan manfaat dalam produk MIFG My Managed Care meliputi:


- Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Rawat Inap
- Formularium obat inhealth dan/atau fomularium obat rumah sakit untuk rawat inap & rawat jalan

Untuk Manfaat Pilihan (opsional)
- Santunan Meninggal Dunia karena sakit/kecelakaan
- Santunan Harian Rawat Inap di Rumah Sakit

Berapa besaran premi produk MIFG My Managed Care?

Premi MIFG My Managed Care mulai dari Rp12.170.000,-/tahun

Berapa lama masa asuransi produk MIFG My Managed Care?

Produk MIFG My Managed Care berlaku selama 1 tahun

Bagaimana cara membeli produk MIFG My Managed Care?

Kunjungi Kantor Cabang Bank BTN terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan dan dokumen pembelian produk MIFG My Managed Care

Bagaimana saya bisa berkonsultasi lebih lanjut mengenai informasi produk MIFG My Managed Care?

Anda dapat mengunjungi kantor cabang BTN terdekat.

Layanan Pengaduan dan Klaim

  • phone

    Call Center

    • 1500-176

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • email

    Email

    • customer_care@ifg-life.id

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • office

    Walk in ke Kantor Representatif

    • Senin-Jumat : 08.00-16.00
  • web

    Website

    • https://life.id/
  • Whatsapp

    Whatsapp

    • 08111-372-848

      Senin-Jumat : 08.00-16.00

Hidup Sejahtera Hingga Akhir Usia

marker
Dapatkan Produk
chat
Ajukan pertanyaan

IFG LifeSAVER

IFG LiveCOVER

Kantor Pusat

Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Kebijakan Privasi Syarat Dan Ketentuan Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.