IFG LifeSAVER
Proteksi kecelakaan bagi Anda untuk segala jenis aktivitas perjalanan dan olahraga dengan biaya berlangganan mulai dari Rp29.000,- memberikan perlindungan medis karena kecelakaan dan total manfaat hingga Rp200.000.000,-.
IFG LifeSAVER merupakan produk asuransi dari PT Asuransi Jiwa IFG Life yang pemasarannya dilakukan melalui Bank BTN. Oleh karena itu, produk IFG LifeSAVER BUKAN merupakan produk Bank BTN dan tidak termasuk dalam cakupan objek penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG. PT Asuransi Jiwa IFG adalah pelaku usaha jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Keterangan Asuransi
Manfaat Asuransi
Spesifikasi Produk
Spesifikasi Produk | ||
---|---|---|
Usia Masuk Pemegang Polis | 18 - 69 tahun | |
Usia Masuk Tertanggung | 30 hari - 69 tahun | |
Masa Asuransi | 1 bulan (30 hari) | |
Biaya Premi | Rp29.000,- dan Rp99.000,- | |
Manfaat Perlindungan Medis | Perlindungan medis karena kecelakaan hingga Rp400.000.000,- | |
Manfaat Cacat Tetap hingga Rp40.000.000,- | ||
Manfaat Meninggal Dunia hingga Rp40.000.000,- | ||
Cara Pembayaran Premi | Bulanan |
Syarat & Ketentuan
Syarat
-
Pastikan bahwa Aplikasi Mobile BTN anda telah aktif
-
Melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
-
Melakukan pembelian pada aplikasi Mobile BTN pada menu lifestyle, pilih asuransi kecelakaan, dan pilih produk LifeSAVER
-
Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis
-
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
Ketentuan
-
Kewajiban Pembayaran Premi
- Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
- Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung
-
Pengajuan Klaim
- Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir pengajuan klaim
- Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life
- Mengirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung atau Kantor Cabang BTN terdekat
- Penanggung menerima, memeriksa dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya
- Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui
Ilustrasi Manfaat
Ilustrasi Manfaat
Adit (30 tahun) membeli Polis IFG LifeCover sebagai berikut: | ||
---|---|---|
Nama Tertanggung | Adit | |
Masa Asuransi | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 | |
Uang Pertanggungan | Rp500.000.000,- | |
Premi | Rp91.500,- | |
Cara Bayar Premi | Bulanan |
Ilustrasi 1
- Jika sampai dengan akhir Masa Asuransi (31 Desember 2023) Adit tidak mengalami risiko meninggal dunia di tahun pertama Polis, maka tidak ada pembayaran manfaat yang dibayarkan. Pertanggungan IFG LifeCOVER dapat dilanjutkan jika Adit melakukan perpanjangan; atau
- Jika Adit meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 September 2023 (dalam Masa Asuransi tahun pertama), maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar 100% Premi yaitu Rp91.500,- x 8 / masa pembayaran Premi = Rp732.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir; atau
- Jika Adit meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 18 Maret 2023 maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Uang Pertanggungan Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.
Ilustrasi 2
Adit melakukan perpanjangan Polis di tahun kedua (1 Januari 2024 - 31 Desember 2024) dengan Premi Rp91.500,-/bulan.
- Jika Adit meninggal dunia karena sakit pada tanggal 15 Desember 2024 (dalam Masa Asuransi tahun kedua) maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir; atau
- Adit meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 18 September 2024 maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.
Ilustrasi 3
Adit tidak melakukan perpanjangan Polis sebelum Masa Asuransi tahun l berakhir (31 Desember 2023), sehingga Polis menjadi berakhir. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024, Adit kembali membeli Asuransi IFG LifeCOVER dengan Masa Asuransi 1 tahun (sudah melewati masa pemulihan Polis) dengan Premi sebesar Rp91.500,-/bulan.
- Jika Adit meninggal dunia karena sakit di tanggal 11 November 2024, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Rp91.500,- (sejumlah Premi yang telah dibayarkan) dan selanjutnya asuransi berakhir.
- Jika Adit meninggal dunia karena kecelakaan di tanggal 11 November 2024, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.
Cara Mendaftar
-
1
Buka BTN Mobile
Produk LifeSAVER tersedia di Mobile BTN pada menu Lifestyle dan pilih Asuransi Kecelakaan.
-
2
Unggah Data
Lengkapi data dan persyaratan dokumen yang akan diunggah.
-
3
Periksa Pernyataan
Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
-
4
Pendaftaran Selesai
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
Layanan Pengaduan dan Klaim
-
Call Center
-
1500-176
Senin-Jumat : 08.00-17.00
-
-
Email
-
customer_care@ifg-life.id
Senin-Jumat : 08.00-17.00
-
customer_care@ifg-life.id
-
Walk in ke Kantor Representatif
-
Website
-
Whatsapp
-
08111-372-848
Senin-Jumat : 08.00-16.00
-
08111-372-848