Respectful Workplace & DEI (Diversity, Equity, and Inclusion)
Dalam Kebijakan Khusus No. KK.3-C tanggal 31 Oktober 2023 tentang Regulasi dan Administrasi Kepegawaian, Perseroan mengatur tentang lingkungan kerja yang aman, menghargai serta melindungi harkat dan martabat manusia, mengedepankan sikap saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, perundungan dan pelecehan, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik bagi seluruh pegawai dan pihakpihak terkait dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kondusif, dan produktif untuk mendorong keberlanjutan perusahaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengaturan tersebut sekurang-kurangnya meliputi pencegahan terjadinya: