Komitmen Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Bank BTN telah menerapkan kebijakan untuk Ruang Lingkup Standar Pemasok yang memperhatikan prinsip-prinsip ESG. Secara umum mengatur terkait sebagai berikut :
Dalam rangka mendukung penerapan prinsip Keuangan Berkelaniutan, Penyedia yang jenis usaha dan/atau kegiatan berdampak lingkungan hidup dapat dilengkapi dengan perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
-
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hldup (UPL);
-
Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL);
-
Kajian dokumen mengenai mutu/kriteria baik kerusakan lingkungan;
-
Dokumen izin lingkungan; atau
-
Dokumen kajian pembuangan air.
-
Dokumen pernyataan telah melakukan penerapan Sistem Manajemen
-
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan atau telah memilikl sertifikasi sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan
-
Dokumen pernyataan telah melakukan penerapan perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan.
Bank juga berkomitmen terhadap standar ruang lingkup supplier yang perlu memperhatikan terkait dengan maksimal jam kerja, upah minimal pekerja dan tidak diskriminasi.