Penyuapan dan Korupsi
Bank telah memiliki komitmen dan kebijakan (policy) terkait pengelolaan gratifikasi dan korupsi dalam bentuk kebijakan khusus dan peraturan teknis. Bank juga telah memiliki kebijakan anti penyuapan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama sebagai komitmen dalam:
-
Tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari orang tersebut (klausula Pasal 3.1 SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan);
-
Mematuhi Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bank BTN;
-
Bertanggung jawab untuk mengambil tindakan demi mencegah, mendeteksi serta melaporkan segala bentuk suap dan korupsi kepada atasan dan/atau saluran Whistleblowing System.
-
Menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor dari tindakan balasan atas laporan dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikad baik dan kewajaran.
-
Bersedia menerima konsekuensi atau sanksi hukum sesuai peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bank telah memiliki komitmen dan kebijakan (policy) terkait pengelolaan gratifikasi dan korupsi dalam bentuk kebijakan khusus dan peraturan teknis. Bank juga telah memiliki kebijakan anti penyuapan yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama sebagai komitmen dalam:
-
Tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari orang tersebut (klausula Pasal 3.1 SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan);
-
Mematuhi Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Bank BTN;
-
Bertanggung jawab untuk mengambil tindakan demi mencegah, mendeteksi serta melaporkan segala bentuk suap dan korupsi kepada atasan dan/atau saluran Whistleblowing System.
-
Menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor dari tindakan balasan atas laporan dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikad baik dan kewajaran.
-
Bersedia menerima konsekuensi atau sanksi hukum sesuai peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku