Conventional Sharia Priority Prospera About BTN
Investor Relation PPID Career |
  • EN
  • ID
logo
  • About Us
  • Investor Relation

      • Summary Menu

    • Stock Information

      • Share Ownership Structure

    • Company Reports & Presentations

      • Company Report

      • Company Presentation

    • Housing Index & Macro Analysis

      • BTN Housing Index

      • Development of Macroeconomics

    • Investor Information

      • Investor Relations Policy Guidelines

      • Public Offering Prospectus

      • Disclosure of Public Information and/or Material Facts

    • RUPS

      • General Meeting of Shareholders (GMS)

      • eASY KSEI Guidance

  • Governance

    • Self-Assessment and CGC Report

      • GCG Report

      • Self-Assessment

      • Organizational Structure

      • FRAUD Controlling

    • Articles of Association & Company Culture

      • Company's Articles of Association

      • Corporate Culture

      • Corporate Governance Policy

      • Management

    • ASEAN Corporate Governance Score Card

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 - Bonus

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Sustainable Finance Framework

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Investment Products and Transaction

      • Management Sustainability Commitment

    • ESG Event

      • Event

  • BTN Gallery

      • Latest Information & News

      • Article

      • Awards & Certifications

      • Announcement

  • I Want To Login

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • Internet

      Bale Korpora

icon-individu
Profile

Contact Us

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @Facebook @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Simulation & Information

Simulation

Converter E-Converter Kurs Calculation Deposit Deposit Simulation Credit Consumer Credit Simulation
panah Service Rates arrow SBDK

Find What You Need

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

Conventional
Conventional
Syaria
Sharia
Priority
Priority
Conventional
Prospera
banner mobile about
About BTN
Investor Relation PPID Career
Back

Pentingnya Perlindungan Kekayaan, Simak Tuntas di Sini

Article Conventional
23 Dec 2024
Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektual mereka, seperti paten, merek, dan hak cipta. Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah pembajakan dan memberi penghargaan pada pencipta, serta mendorong kreativitas dan inovasi. HKI terbagi menjadi dua kategori utama: hak cipta dan hak kekayaan industri, yang mencakup paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Perlindungan HKI sangat dibutuhkan untuk menjaga hak pencipta dan mendukung perkembangan ekonomi berbasis kreativitas.

Share It

Pentingnya Perlindungan Kekayaan, Simak Tuntas di Sini

Apakah Anda mengenal istilah HKI? HKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang diterjemahkan dari Intellectual Property Right (IPR). Dari singkatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa HKI merupakan hak-hak yang diberikan kepada pencipta karya intelektual. Misalnya seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang.

Dewasa ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Padahal dengan adanya perlindungan yang berlaku, masyarakat akan semakin menumbuhkan sikap inovasi dan kreativitasnya.

Pada artikel ini kami akan membahas tentang apa itu HKI, mengapa diperlukan adanya perlindungan HKI, dan jenis-jenis hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, simak tuntas penjelasan berikut ini agar mendapatkan informasi mengenai HKI secara rinci.

Key Takeaways:

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak perlindungan yang didapatkan seseorang karena telah menghasilkan karya yang berhubungan dengan kemampuan intelektual manusia.
  • Perlindungan HKI ini penting dilakukan karena dapat memberikan keamanan hukum bagi pencipta karya sekaligus meningkatkan kreativitas dan sikap inovatif di kalangan masyarakat.
  • Jenis HKI dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Yang termasuk ke dalam hak kekayaan industri adalah hak paten, merek, desain industri, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Dilansir dari Tirto.id, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. HKI yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right juga bisa dipahami sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi (hak asasi manusia).

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual bisa termasuk dalam HAM? Menurut Legal Now, hal tersebut karena kebutuhan manusia untuk mendapatkan penghargaan yang layak atas hasil karyanya dan hasil intelektualitasnya bersifat penting dan utama.

Pentingnya Perlindungan HKI

Dari uraian sebelumnya, Anda pasti sudah paham mengapa perlindungan HKI ini sangat dibutuhkan. Mengutip dari Legal Now, mengapa perlindungan HKI penting dilakukan adalah karena terdapat proses panjang yang dibutuhkan seseorang hingga akhirnya dapat menghasilkan karya intelektual, yang melibatkan pemikiran mendalam, waktu, tenaga, serta kreativitas inovasi yang kuat. Tidak semua orang bisa memiliki ide yang menarik, oleh karena itu adanya perlindungan HKI akan menjadi penghargaan bagi seseorang yang telah bekerja keras dan mampu menghasilkan karya intelektualnya.

Sayangnya, di Indonesia sendiri masih banyak masalah pembajakan yang kerap mengusik mereka yang berkecimpung di dunia kreatif, inovatif, dan kelompok intelektual. Adanya isu pembajakan tersebut tentu sangat merugikan mereka. Dengan adanya perlindungan HKI, maka diharapkan isu seperti pembajakan yang merugikan akan bisa diatasi dan mereka yang menghasilkan karya intelektual dapat mendapatkan haknya dengan adil.

Jenis-Jenis HKI

Berdasarkan Tirto.id, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi dalam dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut adalah uraian dari dua kategori tersebut.

  1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak karyanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Hak Kekayaan Industri

Yang termasuk ke dalam hal kekayaan industri antara lain adalah hal paten, merek, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Berikut adalah penjelasannya.

  • Hak paten, yaitu hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melakukan invensinya.
  • Merek, merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur tersebut untuk menjadi pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh merek yang sering dijumpai di sekitar adalah seperti BMW, Honda, dan iPhone.
  • Desain industri, adalah suatu kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis hingga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
  • Hak cipta, salah satu kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya terdapat juga program komputer.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu, yang merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Nantinya ada sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
  • Rahasia dagang, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Dapatkan Perlindungan Kekayaan dengan BTN Prioritas

BTN Prioritas adalah layanan ekslusif dari Bank Tabungan Negara khusus bagi Anda nasabah istimewa. Anda akan menerima pelayanan eksklusif dan fasilitas terbaik, serta mendapatkan perhatian khusus terhadap pertumbuhan finansial. Kami memiliki sejumlah produk dan layanan yang siap memberikan perlindungan bagi finansial Anda. Salah satunya adalah Bancassurance yang merupakan layanan BTN dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.

Tertarik untuk menjadi nasabah istimewa kami? Yuk segera kunjungi website resmi kami di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


Share It

Head Office

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Help Center

Complaint Service FAQ

Digital Ecosystem

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN

Guidance & Information

Term & Condition Privacy Policy Procurement Sitemap Security Awareness

BTN is licensed and supervised by the Financial Services Authority (OJK) & Bank Indonesia and is a member of the Deposit Insurance Corporation (LPS) guarantee.
The maximum deposit value guaranteed by LPS per customer per bank is IDR 2 billion.
To find out the Guaranteed Interest Rate, please access here.