IFG Life Protection Platinum
IFG Life Protection Platinum adalah produk asuransi jiwa PAYDI yang memberikan proteksi manfaat berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada Penerima Manfaat Asuransi sejumlah Uang Asuransi ditambah saldo Dana investasi dan manfaat hidup sejumlah Dana investasi.
IFG Life Protection Platinum merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG Life Protection Platinum BUKAN merupakan produk Bank BTN dan Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.
Keterangan Asuransi
Manfaat Asuransi
Manfaat | ||
---|---|---|
Manfaat Investasi | Penanggung akan membayar sejumlah Nilai investasi, apabila Pemegang Polis melakukan Penarikan Sebagian Dana (withdrawal) atau Seluruh Dana/Penebusan Polis (surrender). | |
Penanggung akan membayar saldo Nilai investasi setelah dikurangi biaya-biaya (jika ada), apabila Polis dinyatakan batal oleh Penanggung. | ||
Manfaat Meninggal Dunia |
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi dan keputusan klaim adalah :
|
|
Manfaat Akhir Masa (Maturity) | Apabila Tertanggung hidup sampai Akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar Manfaat lnvestasi berupa seluruh saldo Nilai lnvestasi pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi. |
Spesifikasi Produk
Risiko Produk
- - Nilai manfaat dapat meningkat atau menurun
- - Nilai manfaat terkait dengan investasi dapat lebih kecil dari total dana yang diinvestasikan
- - Tidak dibayarkan Manfaat Asuransi karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan
- - Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran sampai dengan jangka waktu yang disepakati
- - Tidak dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan yang tidak dijamin selama waiting period
Kinerja investasi subdana tidak dijamin.
Subdana | Risiko |
---|---|
IFG Link Ekuitas | Tinggi |
IFG Link Berimbang | Sedang - Tinggi |
IFG Link Pendapatan Tetap | Sedang |
IFG Link Pasar Uang | Rendah |
Syarat & Ketentuan
Dokumen Persyaratan
Calon Pemegang Polis dan calon Tertanggung wajib mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang berlaku. SPAJ dilengkapi dengan:
-
Fotokopi tanda bukti diri dari Pemegang Polis
-
Fotokopi tanda bukti diri Tertanggung
-
Fotokopi akta kelahiran untuk Tertanggung dengan Usia kurang dari 77 Tahun
Calon Pemegang Polis wajib menandatangani Proposal penawaran asuransi jiwa IFG Life Protection Platinum.
Ketentuan
-
Pemegang Polis dapat melakukan perubahan komposisi jenis alokasi investasi (subdana) dengan mengikuti ketentuan dan tata cara yang ditetapkan perusahaan.
-
Transaksi perubahan komposisi jenis alokasi dikenakan Biaya transaksi apabila dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam l (satu) tahun Polis yaitu sebesar 1% (satu persen) untuk setiap transaksi. Adapun Biaya dimaksud digunakan sebagai Biaya transaksi.
-
Pemegang Polis dapat melakukan pemindahan seluruh Dana investasi dari satu jenis investasi (subdana) ke jenis investasi (subdana) yang lain dengan mengikuti ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Penanggung.
-
Transaksi pengalihan Dana investasi dikenakan Biaya transaksi apabila dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam (satu) tahun Polis yaitu sebesar 7% (satu persen) untuk setiap transaksi. Adapun Biaya dimaksud digunakan sebagai Biaya transaksi.
-
Biaya Pengalihan Dana (switching fund). dibebankan kepada Pemegang Polis melalui pemotongan Unit yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Hari Kerja terdekat setelah transaksi pengalihan dana diajukan kepada Penanggung.
-
Pemegang Polis dapat melakukan Penarikan Sebagian Nilai investasi (withdrawal) atau Seluruh Nilai investasi/penebusan dana (surrender) yang ada dalam Polis setiap saat.
-
Saat Penarikan Sebagian Nilai lnvestasi (withdrawal), Pemegang Polis bebas memilih:
- Dalam bentuk Unit; atau
- Rupiah dari jenis investasi yang mana yang akan di redemption.
-
Minimum Penarikan Sebagian Dana (withdrawal) per transaksi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau jika dalam bentuk Unit adalah jumlah Unit yang setara dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
-
Saldo Nilai investasi setelah dilakukan Penarikan Sebagian Dana investasi (withdrawal) adalah minimal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
-
Apabila dilakukan Penarikan Seluruh Dana lnvestasi (surrender). maka mengakibatkan Polis berakhir (batal).
-
Tidak berlaku perhitungan mundur (back-dating).
-
Berlaku ketentuan Extra Premium untuk risiko Sub-standard, sesuai ketentuan
-
Maksimal besar Uang Asuransi sesuai ketentuan Underwriting yang berlaku.
-
Pemegang Polis hanya boleh memilih maksimal 2 jenis investasi
-
Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko.
-
Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.
Cara Mendaftar
-
1
Unggah Data
Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat. -
2
Periksa Pernyataan
Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
-
3
Pendaftaran Selesai
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
Berakhirnya Asuransi
Pertanggungan asuransi IFG Life Protection Platinum ini akan berakhir secara otomatis pada saat salah satu hal dibawah ini yang paling dulu terjadi
-
Asuransi Dasar berakhir segera setelah permohonan/klaim yang bersangkutan disetujui oleh Penanggung.
-
Asuransi berakhir jika Premi Reguler dalam masa 2 (dua) tahun pertama sejak Tanggal Berlaku Polis tidak dibayar.
-
Asuransi berakhir dan Polis dinyatakan batal jika saldo Nilai lnvestasi yang ada tidak mencukupi untuk memenuhi Biaya-Biaya yang diperlukan agar Polis tetap berlaku.
-
Asuransi Tambahan juga berakhir dengan berakhirnya Asuransi Dasar.
-
Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya Asuransi Dasar sebagaimana ditentukan dalam Polis, Asuransi Dasar berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar.
-
Dalam hal Asuransi Dasar berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar apapun.
-
Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun;
-
Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar apapun selain Nilai lnvestasi, jika ada, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar. Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada Tanggal Akhir Pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun.
-
Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun;
-
Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar apapun selain Nilai lnvestasi, jika ada, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar. Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada Tanggal Akhir Pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun.
-
Pemegang Polis dan atau Tertanggung mengisi dan menandatangani dengan lengkap dan benar surat permintaan pemulihan Polis dan keterangan kesehatan singkat serta formulir-formulir yang dipergunakan untuk keperluan pemulihan Polis, dan
-
Penanggung berhak menentukan apakah pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan serta untuk menerapkan seleksi risiko/underwriting atau tidak. Biaya-Biaya yang timbul dalam pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi beban Pemegang Polis sepenuhnya, dan
-
Semua Biaya yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis.
Ilustrasi Manfaat
Ilustrasi Manfaat
Adit (30 tahun) membeli Polis IFG LifeCover sebagai berikut: | ||
---|---|---|
Nama Tertanggung | Adit | |
Masa Asuransi | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 | |
Uang Pertanggungan | Rp500.000.000,- | |
Premi | Rp91.500,- | |
Cara Bayar Premi | Bulanan |
Ilustrasi 1
- Jika sampai dengan akhir Masa Asuransi (31 Desember 2023) Adit tidak mengalami risiko meninggal dunia di tahun pertama Polis, maka tidak ada pembayaran manfaat yang dibayarkan. Pertanggungan IFG LifeCOVER dapat dilanjutkan jika Adit melakukan perpanjangan; atau
- Jika Adit meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 September 2023 (dalam Masa Asuransi tahun pertama), maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar 100% Premi yaitu Rp91.500,- x 8 / masa pembayaran Premi = Rp732.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir; atau
- Jika Adit meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 18 Maret 2023 maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Uang Pertanggungan Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.
Ilustrasi 2
Adit melakukan perpanjangan Polis di tahun kedua (1 Januari 2024 - 31 Desember 2024) dengan Premi Rp91.500,-/bulan.
- Jika Adit meninggal dunia karena sakit pada tanggal 15 Desember 2024 (dalam Masa Asuransi tahun kedua) maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir; atau
- Adit meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 18 September 2024 maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.
Ilustrasi 3
Adit tidak melakukan perpanjangan Polis sebelum Masa Asuransi tahun l berakhir (31 Desember 2023), sehingga Polis menjadi berakhir. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024, Adit kembali membeli Asuransi IFG LifeCOVER dengan Masa Asuransi 1 tahun (sudah melewati masa pemulihan Polis) dengan Premi sebesar Rp91.500,-/bulan.
- Jika Adit meninggal dunia karena sakit di tanggal 11 November 2024, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Rp91.500,- (sejumlah Premi yang telah dibayarkan) dan selanjutnya asuransi berakhir.
- Jika Adit meninggal dunia karena kecelakaan di tanggal 11 November 2024, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
- - Call Center IFG Life : 1500-176
- - WhatsApp: 08111-372-848
- - Email: customer_care@ifg-life.id
Layanan Pengaduan dan Klaim
-
Call Center
-
1500-176
Senin-Jumat : 08.00-17.00
-
-
Email
-
customer_care@ifg-life.id
Senin-Jumat : 08.00-17.00
-
customer_care@ifg-life.id
-
Walk in ke Kantor Representatif
-
Website
-
Whatsapp
-
08111-372-848
Senin-Jumat : 08.00-16.00
-
08111-372-848
-
X
@ifglife -
Facebook
IFG Life -
IG
@ifg.life
Disclaimer
-
Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis.
-
Imbal hasil Dana lnvestasi dipengaruhi oleh penempatan Dana lnvestasi di subdana yang dipilih.
-
Penanggung dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
-
Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan lnformasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar PT Asuransi Jiwa IFG atas semua hal terkait Ringkasan lnformasi Produk dan Layanan Umum ini.
-
Ringkasan lnformasi Produk dan Layanan Umum ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa IFG Life Protection Platinum dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.