Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
  • Produk


    produk dana

    Produk Dana

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • Tabungan BTN Batara

      • Tabungan BTN Bisnis

      • Tabungan BTN Felas

      • Tabungan BTN Investa Plus

    investasi

    Produk Investasi


      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

      • Reksa Dana

      • Manager Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    protection

    Produk Proteksi


      • Non Unit Link

      • Unit Link

      • Asuransi Umum

      • Mitra Asuransi

    produk dana

    Jasa Dan Layanan

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • BTN Mobile

      • Kartu Debit BTN Prioritas Visa Platinum

      • KPR BTN Prioritas

      • Safe Deposit Box

  • Layanan Istimewa
  • Promosi

      • Merchant

    • Program

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

  • Galeri

      • Booklet

      • E-Magazine

    • prioritas plus

      Tentukan Prioritasmu

    • account

      Buka Rekening Online

Layanan Istimewa

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

icon KPR Prioritas Kredit Hasil Investasi Kredit Dana Investasi
converter Konventer arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir

IFG Life Protection Platinum

Perlindungan Komprehensif untuk Solusi Finansial Anda

Produk asuransi dengan kombinasi perlindungan finansial dan potensi pertumbuhan investasi serta memberikan keunggulan yang komprehensif bagi pemegang polis

IFG Life Protection Platinum

IFG Life Protection Platinum adalah produk asuransi jiwa PAYDI yang memberikan proteksi manfaat berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada Penerima Manfaat Asuransi sejumlah Uang Asuransi ditambah saldo Dana investasi dan manfaat hidup sejumlah Dana investasi.

IFG Life Protection Platinum merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG Life Protection Platinum BUKAN merupakan produk Bank BTN dan Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.

feature 1

Manfaat Investasi & Tutup Usia

Pembayaran saldo investasi ketika terjadi penarikan/pembatalan serta pemberian 100% uang pertanggungan

Aksesibilitas

Asuransi Tambahan

Dilengkapi dengan berbagai asuransi penyakit kritis/kecelakaan diri sebagai asuransi tambahan (riders)

feature 1

Manfaat Investasi & Tutup Usia

Pembayaran saldo investasi ketika terjadi penarikan/pembatalan serta pemberian 100% uang pertanggungan

Aksesibilitas

Asuransi Tambahan

Dilengkapi dengan berbagai asuransi penyakit kritis/kecelakaan diri sebagai asuransi tambahan (riders)

Keterangan Asuransi

Manfaat Asuransi

Manfaat
Manfaat Investasi Penanggung akan membayar sejumlah Nilai investasi, apabila Pemegang Polis melakukan Penarikan Sebagian Dana (withdrawal) atau Seluruh Dana/Penebusan Polis (surrender).
Penanggung akan membayar saldo Nilai investasi setelah dikurangi biaya-biaya (jika ada), apabila Polis dinyatakan batal oleh Penanggung.
Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi dan keputusan klaim adalah :

  • Disetujui, maka Penanggung akan membayar sebesar 100% Uang Asuransi ditambah dengan seluruh saldo Nilai investasi kepada Penerima Manfaat Asuransi.
  • Tidak disetujui/ditolak, maka Penanggung hanya akan membayar sebesar seluruh saldo Nilai investasi kepada Penerima Manfaat Asuransi.
Manfaat Akhir Masa (Maturity) Apabila Tertanggung hidup sampai Akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar Manfaat lnvestasi berupa seluruh saldo Nilai lnvestasi pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi.

Spesifikasi Produk

Spesifikasi Produk
Usia Masuk Pemegang Polis Min. 18 tahun
Usia Masuk Tertanggung Min. 6 bulan; Maks. 69 tahun
Masa Pertanggungan 99 Tahun
Minimum Uang Asuransi Min. 5 (lima) kali dari Premi, atau Kontribusi Tahunan atau Rp100.000.000,- (mana yang lebih besar)
Premi Dimulai dari Rp500.000,- per bulan
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan

Risiko Produk

Risiko Operasional

Gangguan sistem yang mempengaruhi penyelesaian transaksi, situasi force majeure (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) dan lain-lain di luar kontrol Penanggung yang dapat mempengaruhi operasional terkait produk ini.

Risiko Manfaat Asuransi Tidak Optimal

  • - Nilai manfaat dapat meningkat atau menurun
  • - Nilai manfaat terkait dengan investasi dapat lebih kecil dari total dana yang diinvestasikan
  • - Tidak dibayarkan Manfaat Asuransi karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan
  • - Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran sampai dengan jangka waktu yang disepakati
  • - Tidak dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan yang tidak dijamin selama waiting period

Risiko Asuransi Unit Link

Harga Unit dapat mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga Unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan Nilai Investasi.

Risiko Pasar/Risiko Penurunan Harga Unit Penyertaan

Risiko yang disebabkan oleh penurunan harga aset investasi akibat fluktuasi nilai pasar sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan.

Risiko Likuiditas

Risiko yang disebabkan pencairan/penebusan Unit secara bersama-sama oleh Pemegang Polis sehingga dapat mengakibatkan penurunan Nilai Aktiva Bersih akibat dari penjualan aset investasi di pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan.

Risiko Subdana

Kinerja investasi subdana tidak dijamin.

Subdana Risiko
IFG Link Ekuitas Tinggi
IFG Link Berimbang Sedang - Tinggi
IFG Link Pendapatan Tetap Sedang
IFG Link Pasar Uang Rendah

Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi & Politik

Risiko yang disebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan yang menerbitkan instrument.

Risiko Penarikan/Penebusan

Risiko yang disebabkan adanya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan akibat dari pembayaran Biaya redemption saat Pemegang Polis melakukan penarikan/penebusan.

Risiko Suku Bunga

Risiko yang disebabkan pencairan/penebusan Unit secara bersama-sama oleh Pemegang Polis sehingga dapat Risiko yang dapat disebabkan perubahan tingkat suku bunga sehingga dapat mengakibatkan perubahan kinerja dana kelolaan khususnya instrumen pasar uang.

Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan

Risiko yang disebabkan kelalaian dalam mengelola investasi sehingga dapat mengakibatkan perubahan Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan.

Risiko Kredit

Risiko yang disebabkan oleh kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan.

Syarat & Ketentuan

Dokumen Persyaratan Permintaan Asuransi Jiwa

Calon Pemegang Polis dan calon Tertanggung wajib mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang berlaku. SPAJ dilengkapi dengan:

  • Fotokopi tanda bukti diri dari Pemegang Polis

  • Fotokopi tanda bukti diri Tertanggung

  • Fotokopi akta kelahiran untuk Tertanggung dengan Usia kurang dari 77 Tahun

Calon Pemegang Polis wajib menandatangani Proposal penawaran asuransi jiwa IFG Life Protection Platinum.

Ketentuan

1 Ketentuan Pengalihan Dana
a Apportionment
  • Pemegang Polis dapat melakukan perubahan komposisi jenis alokasi investasi (subdana) dengan mengikuti ketentuan dan tata cara yang ditetapkan perusahaan.

  • Transaksi perubahan komposisi jenis alokasi dikenakan Biaya transaksi apabila dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam l (satu) tahun Polis yaitu sebesar 1% (satu persen) untuk setiap transaksi. Adapun Biaya dimaksud digunakan sebagai Biaya transaksi.

b Switching
  • Pemegang Polis dapat melakukan pemindahan seluruh Dana investasi dari satu jenis investasi (subdana) ke jenis investasi (subdana) yang lain dengan mengikuti ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Penanggung.

  • Transaksi pengalihan Dana investasi dikenakan Biaya transaksi apabila dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam (satu) tahun Polis yaitu sebesar 7% (satu persen) untuk setiap transaksi. Adapun Biaya dimaksud digunakan sebagai Biaya transaksi.

  • Biaya Pengalihan Dana (switching fund). dibebankan kepada Pemegang Polis melalui pemotongan Unit yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Hari Kerja terdekat setelah transaksi pengalihan dana diajukan kepada Penanggung.

2 Ketentuan Penarikan Dana investasi
  • Pemegang Polis dapat melakukan Penarikan Sebagian Nilai investasi (withdrawal) atau Seluruh Nilai investasi/penebusan dana (surrender) yang ada dalam Polis setiap saat.
  • Saat Penarikan Sebagian Nilai lnvestasi (withdrawal), Pemegang Polis bebas memilih:
    • Dalam bentuk Unit; atau
    • Rupiah dari jenis investasi yang mana yang akan di redemption.
  • Minimum Penarikan Sebagian Dana (withdrawal) per transaksi adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau jika dalam bentuk Unit adalah jumlah Unit yang setara dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Saldo Nilai investasi setelah dilakukan Penarikan Sebagian Dana investasi (withdrawal) adalah minimal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Apabila dilakukan Penarikan Seluruh Dana lnvestasi (surrender). maka mengakibatkan Polis berakhir (batal).
3 Ketentuan Lain
  • Tidak berlaku perhitungan mundur (back-dating).
  • Berlaku ketentuan Extra Premium untuk risiko Sub-standard, sesuai ketentuan
4 Underwriting yang berlaku
  • Maksimal besar Uang Asuransi sesuai ketentuan Underwriting yang berlaku.
  • Pemegang Polis hanya boleh memilih maksimal 2 jenis investasi
  • Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko.
  • Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

Cara Mendaftar

  • 1

    Unggah Data

    Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.

  • 2

    Periksa Pernyataan

    Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  • 3

    Pendaftaran Selesai

    Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Berakhirnya Asuransi

Pertanggungan asuransi IFG Life Protection Platinum ini akan berakhir secara otomatis pada saat salah satu hal dibawah ini yang paling dulu terjadi

  • Asuransi Dasar berakhir segera setelah permohonan/klaim yang bersangkutan disetujui oleh Penanggung.

  • Asuransi berakhir jika Premi Reguler dalam masa 2 (dua) tahun pertama sejak Tanggal Berlaku Polis tidak dibayar.

  • Asuransi berakhir dan Polis dinyatakan batal jika saldo Nilai lnvestasi yang ada tidak mencukupi untuk memenuhi Biaya-Biaya yang diperlukan agar Polis tetap berlaku.

  • Asuransi Tambahan juga berakhir dengan berakhirnya Asuransi Dasar.

  • Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya Asuransi Dasar sebagaimana ditentukan dalam Polis, Asuransi Dasar berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar.

  • Dalam hal Asuransi Dasar berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar apapun.

  • Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun;

  • Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar apapun selain Nilai lnvestasi, jika ada, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar. Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada Tanggal Akhir Pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun.

  • Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun;

  • Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar apapun selain Nilai lnvestasi, jika ada, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah tanggal akhir pertanggungan Asuransi Dasar. Sepanjang tidak terjadi hal-hal yang mempercepat berakhirnya suatu Asuransi Tambahan sebagaimana ditentukan dalam Polis, suatu Asuransi Tambahan berakhir pada tanggal akhir pertanggungan Asuransi Tambahan tersebut. Dalam hal suatu Asuransi Tambahan berakhir pada Tanggal Akhir Pertanggungan Asuransi Tambahan yang bersangkutan, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayarkan apapun.

1 Pemulihan Polis (Revival)
a Pemegang Polis dapat mengajukan Pemulihan Polis atas Polisnya yang telah batal oleh karena Premi Reguler yang tertunggak dan Nilai lnvestasinya yang tidak mencukupi untuk membayar Biaya-Biaya yang timbul berkaitan dengan pertanggungan Polis ini secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Polis dinyatakan batal.
b Dalam hal Pemulihan Polis ini, maka Pemegang Polis wajib melunasi seluruh Premi Reguler yang tertunggak serta kewajiban-kewajiban lainnya (bila ada) serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Penanggung, yaitu:
  • Pemegang Polis dan atau Tertanggung mengisi dan menandatangani dengan lengkap dan benar surat permintaan pemulihan Polis dan keterangan kesehatan singkat serta formulir-formulir yang dipergunakan untuk keperluan pemulihan Polis, dan

  • Penanggung berhak menentukan apakah pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan serta untuk menerapkan seleksi risiko/underwriting atau tidak. Biaya-Biaya yang timbul dalam pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi beban Pemegang Polis sepenuhnya, dan

  • Semua Biaya yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis.

c Penanggung dapat menyetujui atau menolak permintaan Pemulihan Polis berdasarkan penilaiannya atas hasil pemeriksaan kesehatan Tertanggung.
d Pemulihan Polis berlaku efektif setelah Penanggung secara tertulis menyatakan persetujuannya dan Pemegang Polis telah melunasi seluruh tunggakan Premi serta kewajiban-kewajiban lain bila ada, dan Premi tersebut telah diterima oleh Penanggung.

Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat

Tuan A (36 tahun) membeli Polis IFG Life Protection Platinum sebagai berikut
Pemegang Polis Tuan A
Mulai Asuransi 36 tahun
Usia Masuk 1 Mei 2022
Premi Reguler Rp500.000,-/bulan
Uang Asuransi Rp100.000.000,-

Ilustrasi 1

Setelah Polis berjalan selama 5 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada Laporan Nilai Tunai Polis per 01 Mei 2027, Tuan A memiliki jumlah Unit sebesar 6.836,4168.

Pada tanggal 16 Mei 2027 pagi hari, Tuan A mengajukan Penarikan Sebagian Dana investasi (withdrawal) sebesar Rp5.000.000,- dan langsung di proses pada tanggal tersebut.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2027 S Saldo 18.641.466 2.726,7890 6.836,4168
Saldo Akhir Nilai Investasi 6.836,4168

Dari saldo akhir Laporan Nilai Tunai Tuan A diketahui bahwa maksimum Penarikan Sebagian Dana Tunai yang dapat dilakukan oleh Tuan A adalah sebesar Rp16.641.466,- atau memenuhi minimal penarikan setara Rp1.000.000,- dan menyisakan minimum saldo investasi Rp2.000.000,-.

Setelah dilakukan, pembayaran atas Penarikan Sebagian Dana yang diajukan Tuan A yaitu sebesar Rp5.000.000,-, maka saldo Unit Tuan A.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2027 S Saldo 18.641.466 2.726,7890 6.836,4168
16/05/2027 W Withdrawal 5.000.000 2.726,7072 1.833,7136
Saldo Akhir Nilai Investasi 5.002,7032

Ilustrasi 2

Setelah Polis berjalan selama 3 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada Laporan Nilai Tunai Polis per 01 Mei 2025, Tuan A memiliki jumlah Unit 4.451,0933. Pada tanggal 04 Mei 2025, dikarenakan ada keperluan dana, maka Tuan A mengajukan Penarikan Seluruh Dananya karena waktu pengajuan telah melewati pukul 10.00 WIB sehingga akan diproses hari berikutnya menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2025.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2025 S Saldo 10.356.755 2.326,7890 4.451,0933
Saldo Akhir 4.451,0933

Dari Saldo akhir Laporan Nilai Tunai Tuan A diketahui bahwa maksimum Penarikan Seluruh Dana yang dapat dilakukan oleh Tuan A adalah sebesar seluruh Unit yang dimiliki oleh Tuan A yang akan dihitung menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2025 maka kepada Tuan A dibayarkan sebesar Rp. 10.361.252,01 dan pertanggungan berakhir.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2025 S Saldo 10.356.755 2.326,7890 4.451,0936
05/05/2025 R Surrender 10.361.252,01 2.327,7992 -4.451,0936
Saldo Akhir 4.451,0933

Ilustrasi 3

Setelah Polis berjalan selama 25 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada Laporan Nilai Tunai Polis per 01 Mei 2047, Tuan A memiliki jumlah Unit sebesar 7.463,8984. Pada tanggal 05 Mei 2047, Tuan A melakukan Penarikan Seluruh Dananya (Surrender). Pengajuan diterima Penanggung pada pukul 09.00 WIB sehingga dapat diproses pada hari tersebut dengan menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2047.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2047 S Saldo 92.005.900,7862 12.326,7890 7.463,8994
Saldo Akhir 7.463,8994

Dari saldo akhir Laporan Nilai Tunai Tuan A diketahui bahwa maksimum Penarikan Seluruh Dana yang dapat dilakukan oleh Tuan A adalah sebesar seluruh Unit yang dimiliki oleh Tuan A yaitu 7.463,8984 yang dihitung menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2047.

Setelah dilakukan proses surrender maka kepada Tuan A dibayarkan sebesar Rp 92.080.151,6476 dan pertanggungan berakhir.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2047 S Saldo 92.005.900,7862 12.326,7890 7.463,8994
04/05/2047 R Surrender 92.080.151,6476 12.336,7370 7.463,8994
Saldo Akhir -

Ilustrasi 4

Setelah Polis berjalan selama 25 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada laporan nilai tunai polis per 01 Mei 2047, Tuan A memiliki jumlah Unit sebesar 7.463,8984. Pada tanggal 03 Mei 2047 Keluarga Tuan A mengajukan klaim meninggal dunia. Total uang yang diterima ahli waris Tuan A terdiri dari Uang Asuransi sebesar Rp100.000.000,- ditambah Nilai Tunai pada saat klaim disetujui.

Tanggal Transaksi Type Type Jumlah (Rp) NAB Jumlah (Unit)
01/05/2027 S Saldo 92.005.900,7862 12.326,7890 7.463,8994
Saldo Akhir 7.463,8994

Ilustrasi 5

Tuan A menerima Polis Asuransi IFG Life Protection Platinum pada tanggal 15 November 2027 dan sesuai ketentuan Polis, Tuan A memiliki waktu selama 74 hari untuk mempelajari kembali Polis yang telah diterimanya. Namun setelah mempelajari kembali Polisnya, Tuan A merasa tidak memperoleh penjelasan yang lengkap tentang beberapa ketentuan di Polisnya dan mengajukan pembatalan Polis pada tanggal 20 November 2021.

Karena pengajuan pembatalan tersebut masih dalam masa Free Look Provision, maka kepada Tuan A akan dikembalikan Premi yang telah disetor setelah dikurangi Biaya Pembatalan Polis (Rp150.000,-), biaya bea meterai (jika ada), administrasi sehubungan dengan penerbitan, pengiriman Polis Asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan dan/atau biaya survei (jika ada), Premi yang sudah berjalan dan kerugian investasi (jika ada).

Temukan Informasi Selengkapnya

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Apa saja cakupan manfaat dalam produk IFG Life Protection Platinum?

IFG Life Protection Platinum menawarkan manfaat berupa Manfaat Investasi, Manfaat Asuransi, dan Manfaat Meninggal Dunia.

Berapa besaran premi produk IFG Life Protection Platinum?

Premi IFG Life Protection Platinum dimulai dari dari Rp500.000,- per bulan.

Berapa lama masa asuransi produk IFG Life Protection Platinum?

Masa asuransi hingga usia 99 tahun selama polis masih aktif.

Bagaimana cara membeli produk IFG Life Protection Platinum?

Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang BTN terdekat untuk memperoleh informasi serta memenuhi kelengkapan dokumen.

Bagaimana saya bisa memperoleh informasi terkait polis dari produk IFG Life Protection Platinum?

Untuk informasi kepemilikan polis dapat menghubungi melalui:
  • - Call Center IFG Life : 1500-176
  • - WhatsApp: 08111-372-848
  • - Email: customer_care@ifg-life.id

Layanan Pengaduan dan Klaim

  • phone

    Call Center

    • 1500-176

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • email

    Email

    • customer_care@ifg-life.id

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • office

    Walk in ke Kantor Representatif

    • Senin-Jumat : 08.00-16.00
  • web

    Website

    • https://life.id/
  • Whatsapp

    Whatsapp

    • 08111-372-848

      Senin-Jumat : 08.00-16.00

  • X

    @ifglife
  • Facebook

    IFG Life
  • IG

    @ifg.life


Disclaimer

  • Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis.

  • Imbal hasil Dana lnvestasi dipengaruhi oleh penempatan Dana lnvestasi di subdana yang dipilih.

  • Penanggung dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

  • Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan lnformasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar PT Asuransi Jiwa IFG atas semua hal terkait Ringkasan lnformasi Produk dan Layanan Umum ini.

  • Ringkasan lnformasi Produk dan Layanan Umum ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa IFG Life Protection Platinum dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.

Jaminan Finansial Keluarga di Masa Depan

marker
Dapatkan Produk
chat
Ajukan pertanyaan

IFG LiveCOVER

IFG LifeCHANCE

Kantor Pusat

Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Kebijakan Privasi Syarat Dan Ketentuan Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.