IFG LifeCHOICE
Perlindungan lengkap dari risiko penyakit kritis dan meninggal dunia, termasuk akibat kecelakaan dengan manfaat pengembalian premi saat masa asuransi berakhir.
IFG LifeCHOICE merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG LifeCHOICE BUKAN merupakan produk Bank BTN dan Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.
Keterangan Asuransi
Manfaat Asuransi
- Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
Santunan 100% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan. - Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Santunan hingga 200% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan terjadi. - Penyakit Kritis
Manfaat penyakit kritis apabila Tertanggung menderita atau terdiagnosa salah satu penyakit kritis sebagaimana tercantum dalam Daftar Penyakit/Kondisi Kritis untuk tiga tahap (early, intermediate, dan late), dengan pembayaran manfaat antara 50%-100% dari nilai pertanggungan, sesuai dengan tingkat keparahan kondisi. - Manfaat Pengembalian Premi
Pengembalian premi hingga 106% apabila tidak ada klaim manfaat atau meninggal dunia selama polis aktif hingga akhir periode asuransi.
Metode Pembayaran Premi | Manfaat Pengembalian Premi | |
---|---|---|
Premi Berkala 5 Tahun | 100% dari Premi yang telah dibayarkan* | |
Premi Berkala 10 Tahun | 105% dari Premi yang telah dibayarkan* | |
Premi Sekaligus | 106% dari Premi yang telah dibayarkan* |
*Nilai Manfaat Pengembalian Premi dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dan nilai manfaat yang berlaku dinyatakan dalam Polis, serta berlaku sejak pembelian Polis sampai dengan Masa Asuransi dari Polis berakhir.
Spesifikasi Produk
Syarat & Ketentuan
Syarat
-
Kunjungi Kantor Cabang BTN terdekat , lalu lengkapi persyaratan dokumen
-
Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis
-
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
Ketentuan
-
Kewajiban Pembayaran Premi
- Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
- Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung
-
Pengajuan Klaim
- Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir pengajuan klaim
- Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life
- Kirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung atau Kantor Cabang BTN terdekat
- Penanggung menerima, memeriksa dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya
- Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui
Ilustrasi Manfaat
Ilustrasi Manfaat
Pada Tanggal 1 Januari 2023 Ibu A membeli produk Asuransi IFG LifeCHOICE dengan pembayaran Premi tahunan untuk masa asuransi selama 10 tahun. | ||
---|---|---|
Nama Tertanggung | Ibu A | |
Usia Tertanggung | 30 Tahun | |
Masa Asuransi | 10 Tahun | |
Masa Pembayaran Premi | 5 Tahun | |
Cara Pembayaran Premi | Tahunan | |
Premi | Rp24.000.000,- | |
Uang Pertanggungan | Rp168.000.000,- |
Ilustrasi 1
Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan masih hidup selama Masa Asuransi.
- Ibu A terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis yaitu kanker stadium awal (Early Stage) setelah masa tunggu dan melewati survival period, maka akan dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage) sebesar Rp84.000.000,-.
- Apabila Ibu A terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis stadium akhir (Late Stage) dan sebelumnya telah dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage) kepada ibu A, maka akan dibayarkan sisa Uang Pertanggungan yang telah dikurangi manfaat Penyakit Kritis pada kondisi Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage), yakni Rp84.000.000,-.
- Apabila Ibu A masih hidup sampai dengan Masa Asuransi namun selama Masa Asuransi Ibu A telah mengajukan klaim Manfaat Penyakit Kritis, maka tidak akan mendapatkan manfaat Pengembalian premi pada akhir Masa Asuransi.
Ilustrasi 2
Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan kemudian Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan.
- Ibu A terdiagnosis kanker stadium akhir (Late Stage) dan sebelumnya belum pernah mengajukan klaim Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage), setelah masa tunggu dan melewati Survival Period maka akan dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium akhir (Late Stage) sebesar Rp168.000.000,-.
- Pada tahun Polis ke-6 Ibu A Meninggal Dunia karena penyakit yang diderita maka akan dibayarkan manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan sebesar Rp168.000.000,-. Setelah dibayarkannya manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan, maka Polis akan menjadi berakhir.
- Ibu A tidak mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir Masa Asuransi, karena Polis berakhir sejak Tertanggung Meninggal Dunia.
Ilustrasi 3
Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan kemudian Meninggal Dunia Karena Kecelakaan.
- Ibu A terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis yaitu kanker stadium akhir (Late Stage) dan sebelumnya belum pernah mengajukan klaim Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage), setelah masa tunggu dan melewati Survival Period maka akan dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium akhir (Late Stage) sebesar Rp168.000.000,-.
- Pada tahun Polis ke-6 Ibu A Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan total sebesar Rp336.000.000,-.
- Ibu A tidak mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir Masa Asuransi, karena Polis berakhir sejak Tertanggung Meninggal Dunia.
Ilustrasi 4
Kondisi ketika tidak ada klaim Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia pada akhir Masa Asuransi. Apabila Ibu A belum pernah mengajukan klaim manfaat Penyakit Kritis dan/atau Meninggal Dunia serta Polis dalam keadaan aktif maka Ibu A akan mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir masa Asuransi (pada akhir ukang tahun Polis tahun ke-10 sejak tanggal berlakunya Polis) sebesar Rp120.000.000,-.
Cara Mendaftar
-
1
Unggah Data
Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.
-
2
Periksa Pernyataan
Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
-
3
Pendaftaran Selesai
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
- - Santunan 100% jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
- - Santunan hingga 200% jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan terjadi.
- - Manfaat penyakit kritis untuk tiga tahap (early, intermediate, dan late) dengan pembayaran manfaat antara 50%-100% dari nilai pertanggungan, sesuai dengan tingkat keparahan kondisi.
- - Pengembalian premi hingga 106% jika tidak ada klaim selama periode asuransi.
Layanan Pengaduan dan Klaim
-
Call Center
-
1500-176
Senin-Jumat : 08.00-17.00
-
-
Email
-
customer_care@ifg-life.id
Senin-Jumat : 08.00-17.00
-
customer_care@ifg-life.id
-
Walk in ke Kantor Representatif
-
Website
-
Whatsapp
-
08111-372-848
Senin-Jumat : 08.00-16.00
-
08111-372-848
-
X
@ifglife -
IG
@ifg.life -
Facebook
IFG Life