Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
  • Produk


    produk dana

    Produk Dana

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • Tabungan BTN Batara

      • Tabungan BTN Bisnis

      • Tabungan BTN Felas

      • Tabungan BTN Investa Plus

    investasi

    Produk Investasi


      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

      • Reksa Dana

      • Manager Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    protection

    Produk Proteksi


      • Non Unit Link

      • Unit Link

      • Asuransi Umum

      • Mitra Asuransi

    produk dana

    Jasa Dan Layanan

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • BTN Mobile

      • Kartu Debit BTN Prioritas Visa Platinum

      • KPR BTN Prioritas

      • Safe Deposit Box

  • Layanan Istimewa
  • Promosi

      • Merchant

    • Program

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

  • Galeri

      • Booklet

      • E-Magazine

    • prioritas plus

      Tentukan Prioritasmu

    • account

      Buka Rekening Online

Layanan Istimewa

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

icon KPR Prioritas Kredit Hasil Investasi Kredit Dana Investasi
converter Konventer arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir

Asuransi Kendaraan Bermotor

Perlindungan Menyeluruh untuk Kendaraan Bermotor

Perlindungan finansial terhadap kerugian/kerusakan oleh kejadian tak terduga pada kendaraan bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

Perlindungan yang mencakup kerusakan kendaraan bermotor maupun aset-aset yang diasuransikan dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi potensi risiko finansial.

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi dari PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai pelaku jasa keuangan yang berizin dan pemasarannya dilakukan melalui Bank BTN. Oleh karena itu, produk Family Pro BUKAN merupakan produk Bank BTN sehingga Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Binagriya Upakara.

feature 1

Tanggung Jawab Hukum

Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang unggul dalam industri

Aksesibilitas

Penggantian Atas Kerugian

Perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat merusak atau merusak kendaraan mencakup perbaikan atau penggantian kendaraan

E-Channel

Santunan Meninggal Dunia atau Biaya Pengobatan

Pemberian santunan kepada ahli waris dalam kasus kematian pengemudi dan penumpang

icon-car-protection

Perlindungan Menyeluruh

Memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama berkendara

feature 1

Tanggung Jawab Hukum

Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang unggul dalam industri

Aksesibilitas

Penggantian Atas Kerugian

Perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat merusak atau merusak kendaraan mencakup perbaikan atau penggantian kendaraan

E-Channel

Santunan Meninggal Dunia atau Biaya Pengobatan

Pemberian santunan kepada ahli waris dalam kasus kematian pengemudi dan penumpang

icon-car-protection

Perlindungan Menyeluruh

Memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama berkendara

Keterangan Asuransi

Manfaat Asuransi

Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh Tabrakan, Benturan, Terbalik atau Terperosok, Perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Kebakaran, Dengan Perluasan Jaminan:

  • Banjir termasuk angin topan

  • Gempa Bumi, Tsunami

  • Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)

  • Terorisme dan Sabotase

  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk dan Bus)

  • Kecelakaan Diri untuk Penumpang

  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

Spesifikasi Produk

Pertanggungan ini tidak menjamin Kerugian, Kerusakan, Biaya-biaya, dan atau tanggung jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, yang disebabkan oleh:

  • Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, unjuk rasa, melakukan tindak kejahatan

  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung, orang yang disuruh tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai jika tertanggung merupakan Badan Hukum

  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya

  • Penggunaan kendaraan selain dari yang dicantumkan dalam Polis

  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan

  • Pengecualian yang tercantum dalam polis asuransi

Syarat & Ketentuan

  • Tertanggung segera memberitahu bagian klaim PT Asuransi Binagriya Upakara selambat-lambatnya 5 (ima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan baik untuk kecelakaan tunggal ataupun melibatkan pihak ketiga, baik secara lisan maupun secara tertulis ke Hotline Claim Center Binagriya (khusus wilayah Jabodetabek) atau ke Kantor Cabang & Kantor Pemasaran yang terdekat

  • Dalam hal terjadi pencurian atau pengrusakan atau tindakan jahat lain yang dilakukan oleh pihak ketiga, harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian terdekat dan meminta bukti pelaporan tersebut

  • Tertanggung wajib menjaga dan memelihara alat-alat yang mengalami kerusakan/kerugian untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak asuransi

  • Jika kondisi mobil masih dapat dijalankan, maka bisa langsung dibawa ke Bengkel Rekanan Binagriya terdekat dengan lokasi kejadian kecelakaan atau rumah/mobil Anda Berada

  • Menyiapkan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan jenis klaim (Kerugian Partial Loss atau Kerugian Total Loss)

Temukan Informasi Selengkapnya

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Siapa saja yang dapat menjadi tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor?

Tertanggung Asuransi Kendaraan Bermotor adalah; Perorangan atau Badan Hukum yang memiliki kepentingan terhadap obyek pertanggungan, yang diasuransikan kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan.

Apa saja yang ditanggung oleh Asuransi Kendaraan Bermotor?

Asuransi Kendaraan Bermotor menanggung kendaraan bermotor beserta perlengkapannya.

Berapa nilai yang ditawarkan Asuransi Kendaraan Bermotor?

Nilai yang ditawarkan Asuransi Kendaraan Bermotor sebesar nilai wajar (market place) objek yang dipertanggungkan.

Berapa besaran penggantian yang ditawarkan Asuransi Kendaraan Bermotor?

Besaran penggantian yang ditawarkan Asuransi Kendaraan Bermotor sebesar nilai kerugian riil objek pertanggungan, seperti kondisi sesaat sebelum kerugian terjadi.

Proteksi Kendaraan untuk Utamakan Keselamatan

marker
Dapatkan Produk
chat
Ajukan pertanyaan

Contractor's All Risk

Family Pro

Kantor Pusat

Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Kebijakan Privasi Syarat Dan Ketentuan Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.