Asuransi Kendaraan Bermotor
Perlindungan yang mencakup kerusakan kendaraan bermotor maupun aset-aset yang diasuransikan dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi potensi risiko finansial.
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi dari PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai pelaku jasa keuangan yang berizin dan pemasarannya dilakukan melalui Bank BTN. Oleh karena itu, produk Family Pro BUKAN merupakan produk Bank BTN sehingga Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Binagriya Upakara.

Tanggung Jawab Hukum
Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang unggul dalam industri

Penggantian Atas Kerugian
Perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat merusak atau merusak kendaraan mencakup perbaikan atau penggantian kendaraan

Santunan Meninggal Dunia atau Biaya Pengobatan
Pemberian santunan kepada ahli waris dalam kasus kematian pengemudi dan penumpang

Perlindungan Menyeluruh
Memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama berkendara
Keterangan Asuransi
Manfaat Asuransi
Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor, yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh Tabrakan, Benturan, Terbalik atau Terperosok, Perbuatan jahat orang lain, Pencurian, Kebakaran, Dengan Perluasan Jaminan:
-
Banjir termasuk angin topan
-
Gempa Bumi, Tsunami
-
Huru Hara dan Kerusuhan (SRCC)
-
Terorisme dan Sabotase
-
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
-
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk dan Bus)
-
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
-
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
Spesifikasi Produk
Syarat & Ketentuan
-
Tertanggung segera memberitahu bagian klaim PT Asuransi Binagriya Upakara selambat-lambatnya 5 (ima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan baik untuk kecelakaan tunggal ataupun melibatkan pihak ketiga, baik secara lisan maupun secara tertulis ke Hotline Claim Center Binagriya (khusus wilayah Jabodetabek) atau ke Kantor Cabang & Kantor Pemasaran yang terdekat
-
Dalam hal terjadi pencurian atau pengrusakan atau tindakan jahat lain yang dilakukan oleh pihak ketiga, harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian terdekat dan meminta bukti pelaporan tersebut
-
Tertanggung wajib menjaga dan memelihara alat-alat yang mengalami kerusakan/kerugian untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak asuransi
-
Jika kondisi mobil masih dapat dijalankan, maka bisa langsung dibawa ke Bengkel Rekanan Binagriya terdekat dengan lokasi kejadian kecelakaan atau rumah/mobil Anda Berada
-
Menyiapkan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan jenis klaim (Kerugian Partial Loss atau Kerugian Total Loss)