Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
  • Produk


    produk dana

    Produk Dana

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • Tabungan BTN Batara

      • Tabungan BTN Bisnis

      • Tabungan BTN Felas

      • Tabungan BTN Investa Plus

    investasi

    Produk Investasi


      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

      • Reksa Dana

      • Manager Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    protection

    Produk Proteksi


      • Non Unit Link

      • Unit Link

      • Asuransi Umum

      • Mitra Asuransi

    produk dana

    Jasa Dan Layanan

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • BTN Mobile

      • Kartu Debit BTN Prioritas Visa Platinum

      • KPR BTN Prioritas

      • Safe Deposit Box

  • Layanan Istimewa
  • Promosi

      • Merchant

    • Program

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

  • Galeri

      • Booklet

      • E-Magazine

    • prioritas plus

      Tentukan Prioritasmu

    • account

      Buka Rekening Online

Layanan Istimewa

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

icon KPR Prioritas Kredit Hasil Investasi Kredit Dana Investasi
converter Konventer arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali
Banner Prioritas Default
BTN Prioritas

Member Get Member – Prioritas

Reward yang diberikan untuk Nasabah BTN/ BTN Prioritas yang mereferensikan Nasabah Baru (NTB) bergabung BTN Prioritas

Syarat dan Ketentuan
  • Syarat Nasabah Pemberi Referensi

    1. Wajib terdata sebagai Nasabah BTN Prioritas atau Nasabah Reguler yang memiliki AUM min. Rp100 Juta
    2. Memiliki rekening Tabungan BTN yang aktif
    3. Telah tersambung dengan BTN Mobile (memiliki kode referral)
    4. Bukan merupakan Pegawai BTN atau Perusahaan Afiliasi
    5. Pemberi Referral dapat memilih salah satu channel untuk berpartisipasi pada program sbb:
      1. via balé by btn
        1. Bagikan kode referral pada menu “Profil” bale by btn kepada Nasabah Referensi, untuk selanjutnya diinput Nasabah Referensi pada saat aktivasi BTN Mobile
      2. via PLUS by BTN Priorirtas
        1. Submit data nama, nomor handphone, dan hubungan dengan Nasabah Referensi pada menu “Special Offers” submenu “Member Get Member BTN Prioritas”
  • Syarat Nasabah Referensi

    1. Nasabah Baru (NTB) dengan definisi: Nasabah baru yang belum pernah bergabung dengan BTN dan memiliki dana freshfund (New CIF dengan NIK belum terdaftar pada data Nasabah BTN/ core banking)
    2. Melakukan pembukaan rekening Tabungan BTN
    3. Mengunduh balé by BTN dan kemudian memasukkan kode referral Nasabah Pemberi Referensi pada saat aktivasi awal
    4. Melakukan penempatan dana/ top up fresh fund (berasal dari bank lain) maksimal M+2 setelah aktivasi balé by BTN, sehingga memenuhi syarat minimum AUM Rp500 Juta dan eligible selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
    5. Tidak berlaku untuk CIF dengan joint account “OR” dan “AND”
    6. Alamat rumah pada KTP tidak diperkenankan sama dengan alamat rumah KTP Nasabah Pemberi Referensi
Benefit Program
  • Benefit ditentukan berdasarkan jumlah hasil referensi akumulasi selama 1 (satu) bulan, dengan skema sebagai berikut:

    1. Jumlah Hasil Referral Benefit per Referral Add. Benefit Wealth Product (per Referral)
      1 s.d 2 Nasabah Rp 1.000.000 Rp 250.000
      3 s.d 4 Nasabah Rp 1.250.000
      5 s.d 10 Nasabah Rp 1.500.000
      >10 Nasabah Rp 2.000.000
  • Nasabah Pemberi Referensi akan mendapatkan additional benefit sebesar Rp250 ribu apabila Nasabah Referensi melakukan pembelian produk wealth

  • Maksimal total benefit yang diberikan kepada Nasabah Pemberi Referensi adalah Rp30 Juta terhitung selama satu tahun, yaitu 1 Januari – 31 Desember 2025

  • Nasabah Referensi wajib eligible atau memenuhi syarat minimal AUM sebesar Rp500 Juta selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak penempatan dana

  • Benefit wajib dikreditkan ke rekening Tabungan BTN Nasabah Pemberi Referensi (tidak diperkenankan diberikan secara tunai)

Ketentuan Lain
  • Program MGM tidak berlaku apabila:

    1. Dana bersumber dari portfolio BTN/ BTN Syariah (perpindahan rekening antara BTN dan BTN Syariah)
    2. Dana bersumber dari pencairan program/ produk dengan perpindahan ke Bank selain BTN untuk ditempatkan lagi ke Rekening BTN selama kurang dari 3 (tiga) bulan
    3. Dana berasal dari pencairan kredit
  • Joint Promo

    1. Tidak dapat digabung dengan program referral sejenis lainnya (Satu Nasabah Referensi hanya dapat direferalkan oleh satu Nasabah Pemberi Referensi)
    2. Dapat digabung dengan Program Akuisisi Peningkatan AUM BTN Prioritas yang diberikan kepada Nasabah Referensi
Ketentuan Perubahan/ Pembatalan
  • Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakwajaran terhadap syarat dan ketentuan yang disebutkan di atas, maka Bank berhak menangguhkan atau membatalkan pemberian benefit

period

Periode Promo

01 Feb 2025 - 30 Jun 2025

related

Produk Terkait

balé by BTN
Applies

Berlaku Bagi

Nasabah Prioritas

Location

Lokasi

Seluruh Indonesia

Bagikan

Lihat Promo Lainnya

  • Dining

    Ramadan bersama BTN Prioritas

    10 Mar 2025 - 31 Mar 2025

  • PCC-BTN Prioritas 843x474
    Health

    Layanan Special Medical Concierge bersama Parkway Cancer Centre Singapore

    04 Mar 2025 - 31 Mar 2026

  • Ancol Jimbaran BTN Prioritas 843x474 11
    Dining

    Ancol Jimbaran Resto - Diskon 30%

    01 Mar 2025 - 31 Des 2025

Kantor Pusat

Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Kebijakan Privasi Syarat Dan Ketentuan Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.