ST
Salah satu instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah serta diperuntukkan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. ST memiliki karakteristik yaitu memberikan tingkat imbal hasil (kupon), mengambang dengan batas bawah (floating with floor), dan mempunyai fasilitas early redemption bagi investor. Namun, ST tidak dapat diperjual belikan (nontradable) di pasar sekunder.
Mengapa ST?
-
Investasi halal berdasarkan prinsip syariah
-
Transaksi di pasar sekunder antar investor domestik
-
Memiliki tenor 2 & 4 tahun
-
Berlaku untuk Warga Negara Indonesia
Informasi Produk
-
Penerbit
Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia c.q Menteri Keuangan Republik Indonesia
-
Produk
Sukuk Tabungan (ST)
-
Kupon
6,5% p.a gross (pajak 10%)
-
Periode Penawaran
Pembukaan: 7 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
Penutupan: 16 April 2025 pukul 10.00 WIB -
Jatuh Tempo
09 April 2027
-
Minimum Pemesanan
Rp 1.000.000,00,-
Syarat dan Ketentuan
-
Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
-
Penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah
-
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah
-
Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut
Informasi Lainnya
Disclaimer
Obligasi bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Segala akibat yang timbul dari penggunaan data atau informasi terkait sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) investor. Silakan hubungi BTN Prioritas terdekat untuk informasi lebih lanjut.