Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
  • Produk


    produk dana

    Produk Dana

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • Tabungan BTN Batara

      • Tabungan BTN Bisnis

      • Tabungan BTN Felas

      • Tabungan BTN Investa Plus

    investasi

    Produk Investasi


      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

      • Reksa Dana

      • Manager Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    protection

    Produk Proteksi


      • Non Unit Link

      • Unit Link

      • Asuransi Umum

      • Mitra Asuransi

    produk dana

    Jasa Dan Layanan

    Solusi simpanan untuk beragam kebutuhan Anda


      • BTN Mobile

      • Kartu Debit BTN Prioritas Visa Platinum

      • KPR BTN Prioritas

      • Safe Deposit Box

  • Layanan Istimewa
  • Promosi

      • Merchant

    • Program

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

  • Galeri

      • Booklet

      • E-Magazine

    • prioritas plus

      Tentukan Prioritasmu

    • account

      Buka Rekening Online

Layanan Istimewa

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

icon KPR Prioritas Kredit Hasil Investasi Kredit Dana Investasi
converter Konventer arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali

ST

Salah satu instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah serta diperuntukkan bagi investor individu Warga Negara Indonesia. ST memiliki karakteristik yaitu memberikan tingkat imbal hasil (kupon), mengambang dengan batas bawah (floating with floor), dan mempunyai fasilitas early redemption bagi investor. Namun, ST tidak dapat diperjual belikan (nontradable) di pasar sekunder.

Mengapa ST?

  • Investasi halal berdasarkan prinsip syariah

  • Transaksi di pasar sekunder antar investor domestik

  • Memiliki tenor 2 & 4 tahun

  • Berlaku untuk Warga Negara Indonesia

Informasi Produk

  • Penerbit

    Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia c.q Menteri Keuangan Republik Indonesia

  • Produk

    Sukuk Tabungan (ST)

  • Kupon

    6,5% p.a gross (pajak 10%)

  • Periode Penawaran

    Pembukaan: 7 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
    Penutupan: 16 April 2025 pukul 10.00 WIB

  • Jatuh Tempo

    09 April 2027

  • Minimum Pemesanan

    Rp 1.000.000,00,-

Syarat dan Ketentuan

  • Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

  • Penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah

  • Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah

  • Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut

Informasi Lainnya

  • Unduh Prospectus

Dapatkan Produk Obligasi

Disclaimer

Obligasi bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Segala akibat yang timbul dari penggunaan data atau informasi terkait sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) investor. Silakan hubungi BTN Prioritas terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Kantor Pusat

Menara Bank BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Kebijakan Privasi Syarat Dan Ketentuan Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.