Nixon ditunjuk menjadi direktur utama BTN sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada tanggal 16 Maret 2023 lalu.
Keputusan OJK tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 44/D.03/2023 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr Nixon LP Napitupulu Selaku Direktur Utama BTN.
“Nixon Lambok Pahotan Napitupulu selaku calon Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam surat yang ditandatanganinya pada tanggal 7 Juni 2023, lalu.
Selain Nixon, OJK juga mengesahkan Oni Febriarto Rahardjo sebagai Wakil Direktur Utama BTN dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45/D.03/2023 dan Mohamad Yusuf Permana sebagai Komisaris BTN dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 46/D.03/2023. Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 7 Juni 2023.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan hasil keputusan OJK akan membuat manajemen perseroan semakin solid dalam mewujudkan visi menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025.
“Keputusan OJK ini akan menambah solid tim manajemen dalam meraih kinerja yang semakin gemilang dalam beberapa tahun kedepan,” jelas Ramon dalam keterangan resminya, Senin (12/6).
Keputusan OJK tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 44/D.03/2023 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr Nixon LP Napitupulu Selaku Direktur Utama BTN.
“Nixon Lambok Pahotan Napitupulu selaku calon Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam surat yang ditandatanganinya pada tanggal 7 Juni 2023, lalu.
Selain Nixon, OJK juga mengesahkan Oni Febriarto Rahardjo sebagai Wakil Direktur Utama BTN dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 45/D.03/2023 dan Mohamad Yusuf Permana sebagai Komisaris BTN dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 46/D.03/2023. Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 7 Juni 2023.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan hasil keputusan OJK akan membuat manajemen perseroan semakin solid dalam mewujudkan visi menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025.
“Keputusan OJK ini akan menambah solid tim manajemen dalam meraih kinerja yang semakin gemilang dalam beberapa tahun kedepan,” jelas Ramon dalam keterangan resminya, Senin (12/6).