Kebijakan Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
BTN telah memiliki Kebijakan Khusus Nomor KK.9-AG tanggal 12 November 2024 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Kesehatan Kerja sebagai pedoman untuk meminimalisasi risiko terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sebagai bentuk penerapan praktek Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penerapan SMK3 pada Bank bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat keia dengan melibatkan unsur manajemen, pegawai Bank, dan/atau serikat pekerja.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat keia dengan melibatkan unsur manajemen, pegawai Bank, dan/atau serikat pekerja.
- Sebagai bentuk kepatuhan kepada ketentuan dari regulator dan perundang-undangan yang berlaku.