Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  CSR  |  Unit Usaha Syariah  |  Hubungan Investor  |  Fasilitas Lainnya
Produk > Produk Kredit > Kredit Umum / Korporasi > Non Cash Loan : Garansi Bank

Non Cash Loan : Garansi Bank

Persyaratan Pemohon :
  1. Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia / tidak berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia atau berbentuk Koperasi.
  2. Telah menjadi nasabah Bank BTN baik pemegang rekening Giro/Tabungan/Deposito maupun sebagai nasabah kredit.
  3. Permohonan Garansi Bank yang diajukan harus jelas memuat :
    1. Penerima Garansi
    2. Keperluan Garansi
    3. Jumlah/nilai Garansi
    4. Jangka Waktu Garansi
    5. Perincian jaminan (kontra garansi) yang akan diberikan.

Ketentuan Kredit :

  1. Maksimal nilai Garansi Bank : jumlah yang dibayarkan dikurangi kontra garansi (berupa setoran tunai / deposito)
  2. Jangka waktu garansi bank paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal realisasi Garansi Bank.
  3. Provisi sebesar 1% dari nilai garansi (eenmalig)


Bookmark this page to:Add to Yahoo Bookmarks Add to Facebook Add to Multiply Add to Twitter Add to Live Add to Digg Add to MySpace
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130