Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  CSR  |  Unit Usaha Syariah  |  Hubungan Investor  |  Fasilitas Lainnya
Produk > Produk Kredit > Kredit Umum / Korporasi > Kredit Modal Kerja - Industri Terkait dengan Perumahan

Kredit Modal Kerja - Industri Terkait dengan Perumahan

Pengertian

Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN dalam rangka pembiayaan kebutuhan modal kerja khususnya bagi sektor-sektor industri yang terkait dengan perumahan dan atau usaha-usaha yang dapat menunjang sektor-sektor dimaksud.

Persyaratan Pemohon

  1. Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
  2. Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
  3. Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.


Ketentuan Kredit

  1. Untuk Kredit Modal Kerja dapat diberikan maksimal sebesar 70% dari dari kebutuhan Modal Kerja.
  2. Khusus untuk pemohon CV / Perorangan, maksimal kredit yang dapat diberikan sebesar Rp 500 juta.
  3. Jangka waktu maksimal 18 bulan.
  4. Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  5. Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
  6. Agunan pokok berupa proyek/usaha yang dibiayai dengan Kredit Modal Kerja dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.
Chek List :
Klik disini untuk melakukan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.


Kredit Modal Kerja - Industri Terkait dengan Perumahan
KMK - Industri Terkait dengan Perumahan12.75% p.a
Last update: 28/04/2010 10:22

Bookmark this page to:Add to Yahoo Bookmarks Add to Facebook Add to Multiply Add to Twitter Add to Live Add to Digg Add to MySpace
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130