Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  CSR  |  Unit Usaha Syariah  |  Hubungan Investor  |  Fasilitas Lainnya
Produk > Produk Kredit > Kredit Perorangan > KPR Bersubsidi

KPR Bersubsidi



Kelompok Sasaran dan Pilihan Jenis
KPR Bersubsidi

  • KPR Bersubsidi diberikan kepada keluarga / rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut :
Kel. Sasaran
Batasan Penghasilan (Rp. / Bulan)
I
1.700.000
< 
Penghasilan
< 
2.500.000
II
1.000.000
< 
Penghasilan
1.700.000
III
Penghasilan
< 
1.000.000
 
 








  • Penghasilan dimaksud adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon per bulan.
  • Subsidi diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan Bank.
  • Pilihan skim subsidi yang diberikan lewat KPR Bersubsidi hanya berupa salah satu dari : (i) Subsidi Selisih Bunga ; atau (ii) Subsidi Uang Muka, dengan besaran nilai Subsidi untuk masing – masing   kelompok sasaran sebagai berikut :

Kel. Sasaran
Maksimum Nilai Subsidi / Rumah Tangga (Rp.)
Subsidi Selisih Bunga
Subsidi Uang Muka
I
8.500.000
8.500.000
II
11.500.000
-
III
14.500.000
-
 

Ketentuan Umum KPR Bersubsidi

  • KPR Bersubsidi disediakan oleh Bank dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (Rs Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran.
  • Jenis rumah yang dapat dibeli atau dibangun / diperbaiki oleh masing – masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Rs Sehat / RSH dan sesuai dengan batas harga rumah yang dapat dibeli melalui KPR Bersubsidisebagai berikut :
Kel Sasaran
Batas Harga Rumah (Rp)
Minimum
Maksimum
I
41.500.000
55.000.000
II
28.000.000
41.500.000
III
-
28.000.000
  • KPR Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran untuk memiliki rumah yang memenuhi batasan harga rumah dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas : (i) Minimum Uang Muka ; (ii) Maksimum KPR ; dan (iii) Maksimum Jangka Waktu Kredit (Tenor); dan (iv) Skim Subsidi.
  • Persyaratan atas minimum uang muka, maksimum KPR dan maksimum jangka waktu kredit (Tenor) dimaksud adalah sebagai berikut : 
Kel. Sasaran
Subsidi Selisih Bunga
Subsidi Uang Muka
Min. Uang Muka (%)
Maks. KPR (Rp.)
Maks. Tenor  (Thn)
Min. Uang Muka (%)
Maks. KPR (Rp.)
Maks. Tenor
(Thn)
I
7,5
50.875.000
20
0
46.500.000
20
II
7,5
38.387.500
20
-
-
-
III
5,0
26.600.000
20
-
-
-












  • Persyaratan atas skim subsidi selisih bunga *)
Kel. Sasaran
Suku Bunga Bersubsidi (% / Tahun)
Tahun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
I
7*
7*
7
10,5
11,75
11,75
@
@
@
@
@
II
4,5*
4,5*
4,5
5
7,5
10
11
11
@
@
@
III
1*
1*
1
2
2,5
3
3
3,75
4,5
5,5
@


    @ : Sesuai bunga pasar yang berlaku.

 

Ketentuan Khusus

  • Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih tinggi diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih rendah, atau membangun / memperbaiki rumah dengan total dana pembangunan yang diperlukan lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan nilai subsidi maksimum yang diperuntukkan bagi masing – masing kelompok sasaran.
  • Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih rendah diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih tinggi dengan ketentuan nilai subsidi yang diterima mengikuti nilai subsidi kelompok sasaran di atasnya.
  • Masa subsidi KPR untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat realisasi KPR hingga berakhirnya masa subsidi yang berlaku untuk masing – masing kelompok sasaran.
  • Mengingat pemenuhan kebutuhan lahan dalam rangka pembangunan Rs Sehat / RSH, khususnya di kota – kota metro dan besar di Jabotabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi – lokasi tersebut pembangunan Rs Sehat / RSH dapat menggunakan kapling dengan ukuran luas minimum 60 m2 dan lebar minimum 5 meter. 

 

Ketentuan Bangunan Rs. Sehat  

Bangunan Rs. Sehat yang dapat didukung dengan fasilitas subsidi perumahan adalah bangunan sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 /KPTS/M/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs. Sehat), beserta perubahan – perubahannya.



Bookmark this page to:Add to Yahoo Bookmarks Add to Facebook Add to Multiply Add to Twitter Add to Live Add to Digg Add to MySpace
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130