Kelompok Sasaran dan Pilihan Jenis KPR Bersubsidi
- KPR Bersubsidi diberikan kepada keluarga / rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut :
|
Kel. Sasaran
|
Batasan Penghasilan (Rp. / Bulan)
|
|
I
|
1.700.000
|
<
|
Penghasilan
|
<
|
2.500.000
|
|
II
|
1.000.000
|
<
|
Penghasilan
|
<
|
1.700.000
|
|
III
|
Penghasilan
|
<
|
1.000.000
|
|
|
- Penghasilan dimaksud adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon per bulan.
- Subsidi diberikan kepada kelompok sasaran, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan Bank.
- Pilihan skim subsidi yang diberikan lewat KPR Bersubsidi hanya berupa salah satu dari : (i) Subsidi Selisih Bunga ; atau (ii) Subsidi Uang Muka, dengan besaran nilai Subsidi untuk masing – masing kelompok sasaran sebagai berikut :
|
Kel. Sasaran
|
Maksimum Nilai Subsidi / Rumah Tangga (Rp.)
|
|
Subsidi Selisih Bunga
|
Subsidi Uang Muka
|
|
I
|
8.500.000
|
8.500.000
|
|
II
|
11.500.000
|
-
|
|
III
|
14.500.000
|
-
|
Ketentuan Umum KPR Bersubsidi
- KPR Bersubsidi disediakan oleh Bank dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (Rs Sehat/ RSH) oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran.
- Jenis rumah yang dapat dibeli atau dibangun / diperbaiki oleh masing – masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Rs Sehat / RSH dan sesuai dengan batas harga rumah yang dapat dibeli melalui KPR Bersubsidisebagai berikut :
|
Kel Sasaran
|
Batas Harga Rumah (Rp)
|
|
Minimum
|
Maksimum
|
|
I
|
41.500.000
|
55.000.000
|
|
II
|
28.000.000
|
41.500.000
|
|
III
|
-
|
28.000.000
|
- KPR Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran untuk memiliki rumah yang memenuhi batasan harga rumah dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas : (i) Minimum Uang Muka ; (ii) Maksimum KPR ; dan (iii) Maksimum Jangka Waktu Kredit (Tenor); dan (iv) Skim Subsidi.
- Persyaratan atas minimum uang muka, maksimum KPR dan maksimum jangka waktu kredit (Tenor) dimaksud adalah sebagai berikut :
|
Kel. Sasaran
|
Subsidi Selisih Bunga
|
Subsidi Uang Muka
|
|
Min. Uang Muka (%)
|
Maks. KPR (Rp.)
|
Maks. Tenor (Thn)
|
Min. Uang Muka (%)
|
Maks. KPR (Rp.)
|
Maks. Tenor
(Thn)
|
|
I
|
7,5
|
50.875.000
|
20
|
0
|
46.500.000
|
20
|
|
II
|
7,5
|
38.387.500
|
20
|
-
|
-
|
-
|
|
III
|
5,0
|
26.600.000
|
20
|
-
|
-
|
-
|
- Persyaratan atas skim subsidi selisih bunga *)
|
Kel. Sasaran
|
Suku Bunga Bersubsidi (% / Tahun)
|
|
Tahun
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|
I
|
7*
|
7*
|
7
|
10,5
|
11,75
|
11,75
|
@
|
@
|
@
|
@
|
@
|
|
II
|
4,5*
|
4,5*
|
4,5
|
5
|
7,5
|
10
|
11
|
11
|
@
|
@
|
@
|
|
III
|
1*
|
1*
|
1
|
2
|
2,5
|
3
|
3
|
3,75
|
4,5
|
5,5
|
@
|
@ : Sesuai bunga pasar yang berlaku.
Ketentuan Khusus
- Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih tinggi diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih rendah, atau membangun / memperbaiki rumah dengan total dana pembangunan yang diperlukan lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan nilai subsidi maksimum yang diperuntukkan bagi masing – masing kelompok sasaran.
- Kelompok sasaran dengan penghasilan lebih rendah diperbolehkan memiliki / membeli rumah dengan batas harga lebih tinggi dengan ketentuan nilai subsidi yang diterima mengikuti nilai subsidi kelompok sasaran di atasnya.
- Masa subsidi KPR untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat realisasi KPR hingga berakhirnya masa subsidi yang berlaku untuk masing – masing kelompok sasaran.
- Mengingat pemenuhan kebutuhan lahan dalam rangka pembangunan Rs Sehat / RSH, khususnya di kota – kota metro dan besar di Jabotabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi – lokasi tersebut pembangunan Rs Sehat / RSH dapat menggunakan kapling dengan ukuran luas minimum 60 m2 dan lebar minimum 5 meter.
Ketentuan Bangunan Rs. Sehat
Bangunan Rs. Sehat yang dapat didukung dengan fasilitas subsidi perumahan adalah bangunan sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 /KPTS/M/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs. Sehat), beserta perubahan – perubahannya.